SAMPANG, SUARABANGSA.co.id – Dispendukcapil Kabupaten Sampang membatasi permohonan pengurusan administrasi kependudukan. Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan covid-19 yang diberlakukan mulai Selasa 24 Maret 2020.
Plh Kapala Dispendukcapil Sampang Edi Subinto mengatakan bahwa setiap hari hanya ada 50 pemohon saja yang akan dibantu dan dilayani.
“Dengan membatasi jumlah pelayanan administrasi kependudukan, inilah bentuk upaya Dispendukcapil memutus persebaran covid19, hanya dengan batasan 50 orang tersebut secara otomatis kerumunan orang tidak terjadi,” terangnya.
Ia menambahkan, menghindari banyaknya warga di kantor Dispendukcapil yang mengajukan permohonan administrasi kependudukan seperti eKTP, pembuatan KK, pembuatan akte dan beberapa administrasi kependudukan lainnya akan berlangsung hingga kondisi covid-19 betul-betul aman.
“Di hari – hari biasa jumlah pemohon administrasi kependudukan mendekati 1000 orang dalam sehari sehingga perlu dibatasi,” imbuhnya.
Menurutnya, untuk warga yang mengantongi surat keterangan (suket) dalam pengurusan kartu kependudukan elekronik masih bisa diberlakukan.

















