PASURUAN, SUARABANGSA.co.id – Warga Dusun Babatan, rela jual istrinya sendiri, lantaran, terkait ekonomi, dan merasa tidak puas saat berhubungan dengan suaminya, Senin (10/2/2020).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander SIK MH menjelaskan, bahwa tersangka M Sabik Salam Setiawan (28 ) warga Dusun Babatan, Desa Sambirejo, Kecamatan Rejoso, Kabupatn Pasuruan.
“Satreskrim Polres Rejoso berdasarkan laporan Polisi tanggal 9 Februari kami bergerak cepat terkait aksi pornografl, istri dijual oleh suami, lalu tiap adegan persetubuhan, lalu direkam oleh sang suami,” tuturnya.
Motif tersangka perdagangkan istri lantaran terkait ekonomi sekaligus memberikan rasa puas istri. Hal ini mengingat si istri tidak puas saat berhubungan dengan suaminya.
“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasa| 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografl,” tegasnya.