Pelaku Penipuan Gandakan Uang Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

- Admin

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap perkara tindak pidana dengan cara menggandakan uang, menjadi sepuluh kali lipat.

Hal itu diungkap saat konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Barung Mangera, bersama Kasubdit Jatanras AKP Muhammad Aldy, Rabu (27/11) sekitar pukul 13:00 Wib.

“Kami tangkap keempat pelaku penipuan dan penggelapan, dengan cara menggandakan uang, dengan sepuluh kali lipat,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Baca Juga:  Truk Bermuatan Teh Botol Ichi Ocha Terguling

Dalam kasus kali ini, berbagai macam peran, dengan total sementara kerugian dari pelapor, Rp. 600 sejumlah Rp. 650 juta rupiah, nanti mungkin kita dapat menyaksikan bagaimana para tersangka memperagakan dari kejahatan atau tindak pidana tersebut.

“Kemudian dapat kami sampaikan juga modusnya dalam penggandaannya adalah koper yang berisi satu buah bantal dan tiga buah keramik dan satu buah kardus bekas,” imbuhnya.

“Jadi pelaku ini, menggunakan dua Koper yang sama, tanpa sepengetahuan si korban, koper tersebut, ditukar,” kata Dirreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:  Fenomena Sapi Mati Mendadak, Ini Penjelasan Kabid Peternakan dan Keswan Dispertan Sampang

Masih lanjut dia, setelah ditukar ketika korban pulang, ia mengingatkan untuk tidak boleh membuka koper nya terlebih dahulu.

“Setelah sampai di rumah korban, ia membuka ternyak dalamnya berisi bantal dan keramik serta kardus bekas,” ungkap Dirreskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Selanjutnya ke-empat pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Mapolda Jawa Timur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan akan ditetapkan dalam pasal 378 pasal 372 untuk pasal 55 ancaman hukumannya 4 tahun penjara, pungkas Dir Reskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Baca Juga:  Isuzu Panter Serunduk Truck, Penegmudi Patah Tulang

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru