Pelaku Penipuan Gandakan Uang Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim

- Admin

Rabu, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap perkara tindak pidana dengan cara menggandakan uang, menjadi sepuluh kali lipat.

Hal itu diungkap saat konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Barung Mangera, bersama Kasubdit Jatanras AKP Muhammad Aldy, Rabu (27/11) sekitar pukul 13:00 Wib.

“Kami tangkap keempat pelaku penipuan dan penggelapan, dengan cara menggandakan uang, dengan sepuluh kali lipat,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Baca Juga:  Kapolres Bondowoso Dampingi Danrem 083/Bdj Buka Liga Santri

Dalam kasus kali ini, berbagai macam peran, dengan total sementara kerugian dari pelapor, Rp. 600 sejumlah Rp. 650 juta rupiah, nanti mungkin kita dapat menyaksikan bagaimana para tersangka memperagakan dari kejahatan atau tindak pidana tersebut.

“Kemudian dapat kami sampaikan juga modusnya dalam penggandaannya adalah koper yang berisi satu buah bantal dan tiga buah keramik dan satu buah kardus bekas,” imbuhnya.

“Jadi pelaku ini, menggunakan dua Koper yang sama, tanpa sepengetahuan si korban, koper tersebut, ditukar,” kata Dirreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Ruang Mesin Genset Kantor Bupati Sampang Terbakar

Masih lanjut dia, setelah ditukar ketika korban pulang, ia mengingatkan untuk tidak boleh membuka koper nya terlebih dahulu.

“Setelah sampai di rumah korban, ia membuka ternyak dalamnya berisi bantal dan keramik serta kardus bekas,” ungkap Dirreskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Selanjutnya ke-empat pelaku beserta barang buktinya, dibawa ke Mapolda Jawa Timur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan akan ditetapkan dalam pasal 378 pasal 372 untuk pasal 55 ancaman hukumannya 4 tahun penjara, pungkas Dir Reskrimum Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangi.

Baca Juga:  Karena Pecah Ban, Mitsubishi Galant Tabrak Suzuki Ertiga

Berita Terkait

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:23 WIB

Sah! AKBP Yenni Diarty Pimpin Polres Bojonegoro, Awali Tugas dengan ‘Kulo Nuwun’

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:48 WIB

Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:46 WIB

Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:03 WIB

Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:21 WIB

Baru 6 Desa Beroperasi, KDMP Pungpungan Kalitidu Masih Terkendala Perizinan Produk Lokal

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:35 WIB

Gandeng Musisi Papan Atas, All Out Festival 2026 Targetkan Geliat Ekonomi Kreatif Bojonegoro

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:15 WIB

Akses Jalan Cor Kalianyar-Temayang Dongkrak Ekonomi, Sayang Sebagian Jalur Masih Gelap Gulita

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok

Berita Terbaru