SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bidang Hukum, yang berlangsung di Rupatama Mapolda Jawa Timur, Kamis (23/4).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, yang dipimpin oleh Kabidkum Polda Jawa Timur Drs. Adi Karia Tobing, S.H.,M.H., bersama Pejabat Utama (PJU) dan seluruh anggota dari Satker Bidang Hukum Jatim, serta para Kasubagkum, Kabag Ops, Kabag Sumda, Polres Jajaran Polda Jawa Timur.
Adapun dalam pelaksanaan sosialisasi di masa pandemi covid 19 kali ini, berbeda dengan pelaksanaan sebelumnya, yaitu, dilaksanakan melalui video conference sebagai wujud physical distancing dan sosial distancing sesuai dengan protokoler covid-19, mana sebelumnya dilaksanakan dengan menghadirkan para peserta secara fisik.
Adapun dalam penyampaiannya, yaitu, materi Pembentukan Peraturan Kapolda dan Peraturan Kapolres Sesuai Undang Undang Nomor : 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Perkap Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Kepolisian.
Sedangkan materi yang kedua adalah tentang Tata Cara Pembuatan Nota Kerjasama Kepolisian Perkap Nomor :12 Tahun 2014 tentang Panduan Penyusunan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnau Andiko, S.I.K menjelaskan bahwa, di masa pandemi covid-19 sekarang ini, segala bentuk kegiatan kepolisian yang dilakukan oleh Polri khususnya Polda Jatim harus berpedoman pada protokoler covid 19 serta Maklumat Kapolri tentang Covid 19.
“Hal itu, berulang kali juga dan sudah ditegaskan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si di setiap pertemuan dengan rekan-rekan media,” kata Kabid Humas Polda Jatim saat dihubungi awak media.

















