SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Samidi bin Dasiman (61) yang beralamat di Kos Banyu Urip Wetan Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang berpropesi sebagai tukang bangunan itu ditangkap karena melakukan tindak pidana Perjudian Jenis Togel, dengan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 3e KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian KUHP.
Kapolsek Karangpilang Polrestabes Surabaya Kompol Noerjanto SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Wardi Waluyo SH, menyampaikan pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019 sekira jam 17.00 WIB di pinggir jalan makam kembang kuning Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, didapati seorang yang melakukan penjudian.
“Ia melakukan, dengan cara menerima titipan tombokan dari penombok judi togel, dan anggota berhasil menyita barang bukti berupa, satu lembar kertas yang terdapat rekapan nomer togel satu buah Bolpoint warna hitam, dan Uang tunai Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah),” tutur Iptu Wardi Waluyo.
lanjut Wardi, pada saat anggota Opsnal Unit Reskrim melakukan kring serse kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering ada orang judi tenis togel setelah itu anggota melaksanakan penyelidikan dan memang benar di tempat tersebut ada judi togel.
“Kemudian anggota melakukan pengintaian dan identifikasi setelah itu melakukan penangkapan terhadap tersangka Samidi bin Dasiman dan di saku baju sebelah kiri bagian depan ditemukan barang bukti, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek Karangpilang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Wardi Waluyo.

















