SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Simpan narkoba jenis sabu, Guntur Iskandar bin Moch Nur (34) warga Jalan Gadel Baru Gg III No. Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya digelandang TAB Reskrim Polsek Tandes Surabaya, Salasa (15/10).
Penangkapan tersebut tepatnya di jalan Gadel Baru Gg III No. 28 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya, (11/10) sekitar pukul 03:30 WIB.
Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya didampingi Kanit Reskrim Ipda Gogot menyampikan, bahwa pada hati Jum’at 11 Oktober 2019, di TKP TAB Reskrim Polsek Tandes, talah menangkap salah satu orang, bernama Guntur Iskandar bin Moch Nur, dengan perkara penyelagunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari penangkapan itu, awal mulanya anggota TAB Reskrim Polsek Tandes Surabaya mendapat informasi bahwa di TKP sering dibuat tempat transaksi Narkoba jenis sabu sabu,” tutur Kusminto melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot.
Denga adanya informasi tersebut, akhirnya anggota TAB Reskrim melakukan penyelidikan sehingga dilakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku, Jum’at (11/10) pukul 03:30 WIB.
“Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, anggota TAB Teskrim berashil menyita barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip kecil berisi shabu-shabu dengan berat 0,35 gram,” ungkap Kusminto melalui Kanit Reskrim Ipda Gogot.
Selanjutnya pelaku dibawa ke klinik Rajawali Polrestabes Surabaya untuk test unine dan ternyata hasil (+) positif memakai shabu shabu, setelah itu tersangka dibawa ke Mapolsek Tandes Guna Penyidikan lebih lanjut.