TUBAN, SUARABANGSA.co.id – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara arus lalu lintas, Derektorat Dirlantas Polda Jawa Timur, melakukan penertiban pelanggaran dan penindakan.
Pelaksanaan penertiban pelanggaran lalu lintas, dilakukan Unit 704 Jatim Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, menindak tegas kepada Kendaraan Pick Up bernopol S- 8316 -HG, Selasa (15/10).
“Tindak tegas ini, berupa tata cara yang bermuatan barang pada Kendaraan tersebut, dengan tidak menaati peraturan dalam angkutan jalan yang ada,” tutur Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.
Pihaknya sudah melayangkan surat tilangan, kepada pengendara, dengan nomor Registrasi Tilang F 5655516, sebagai efek jera.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan mengimbau kepada masyarakat agar selalu memeriksa barang dan surat-surat dalam melakukan perjalanan.
“Derektorat Dirlantas Polda Jatim akan melaksanakan kegiatan penertiban dalam angkutan jalan, dan tidak segan-segan untuk menindak tegas, bagi para pelanggar,” ucap Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.
Hal ini juga disampaikan, bagi masyarakat yang melakukan perjalan, agar selalu berhati-hati, keselamatan dalam perjalanan.
XItu nomer satu, ingat anak istri menunggu kedatangan kalian dirumah,” pesan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan.