Polres Pamekasan Ringkus Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid

- Admin

Kamis, 28 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan berhasil dengan cepat meringkus komplotan pencuri kotak amal masjid yang ada di Kabupaten Pamekasan, Rabu (27/01).

Sebagian aksi konyol komplotan ini ada yang sempat terecam CCTV hingga menjadi perbincangan dan membuat jengkel warga, utamanya para takmir masjid.

Kapolres Pamekasan, AKBP, Apip Ginanjar Bersama Wakapolres, Kompol Khadafi didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Pamekasan merilis tersangka pencuri kotak amal yang diketahui ada 10 orang dan 1 orang masih buron.

“Komplotan pelaku pencuri kotak amal masjid yang berhasil kita amankan berjumlah 10 tersangka dan 1 orang masih buron, Mereka satu sama lainnya saling mengenal,” katanya dalam press release di Mako Polres setempat.

Baca Juga:  Mayat Perempuan Telanjang Ditemukan di Semak Belukar

Selain itu Kapolres menambahkan bahwa, ada sekitar 20 masjid yang menjadi sasaran aksi mereka.

“Dari 10 tersangka ini, ada empat orang yang masih dibawah umur, dan empat orang positif narkoba,” ujarnya.

Apip Ginanjar juga menyampaikan bahwa, ada beberapa Barang Bukti (BB) berupa kendaraan yang juga ikut diamankan.

“Untuk BB kendaraan yang juga diamankan diantaranya, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Suzuki Satria dan 1 unit motor Yamaha Mio,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, hasil kejahatan dari komplotan ini digunakan untuk gaya hidup atau foya – foya.

Baca Juga:  Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Lakukan Baksos di Kampung Tangguh

Sementara untuk 10 tersangka tersebut diantaranya bernama RM (15), warga Kelurahan Bugih, MI (18), warga Desa Bettet, SB (19) warga Kelurahan Gladak Anyar, RF (19) warga Desa Rombu, FD(17) warga Desa Samatan Proppo
AF (17) warga Kelurahan Bugih, NK(21) warga Desa Kadur, MD (20), warga Desa Palengaan Laok, DN (17), warga Desa Blumbungan, dan AI (20), warga Desa Rombu.

“Atas perbuatannya mereka terjerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Lelah Saat Menempuh Perjalanan Jauh, Truck Tengki Tambrak Pembatas Jalan Tol

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:16 WIB

Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:55 WIB

Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan

Berita Terbaru