Polres Pamekasan Ringkus Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid

- Admin

Kamis, 28 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan berhasil dengan cepat meringkus komplotan pencuri kotak amal masjid yang ada di Kabupaten Pamekasan, Rabu (27/01).

Sebagian aksi konyol komplotan ini ada yang sempat terecam CCTV hingga menjadi perbincangan dan membuat jengkel warga, utamanya para takmir masjid.

Kapolres Pamekasan, AKBP, Apip Ginanjar Bersama Wakapolres, Kompol Khadafi didampingi Kasat Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Pamekasan merilis tersangka pencuri kotak amal yang diketahui ada 10 orang dan 1 orang masih buron.

“Komplotan pelaku pencuri kotak amal masjid yang berhasil kita amankan berjumlah 10 tersangka dan 1 orang masih buron, Mereka satu sama lainnya saling mengenal,” katanya dalam press release di Mako Polres setempat.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Buka Kegiatan Optimalisasi Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah dan Guru

Selain itu Kapolres menambahkan bahwa, ada sekitar 20 masjid yang menjadi sasaran aksi mereka.

“Dari 10 tersangka ini, ada empat orang yang masih dibawah umur, dan empat orang positif narkoba,” ujarnya.

Apip Ginanjar juga menyampaikan bahwa, ada beberapa Barang Bukti (BB) berupa kendaraan yang juga ikut diamankan.

“Untuk BB kendaraan yang juga diamankan diantaranya, 1 unit mobil Suzuki Ertiga, 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Suzuki Satria dan 1 unit motor Yamaha Mio,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, hasil kejahatan dari komplotan ini digunakan untuk gaya hidup atau foya – foya.

Baca Juga:  PR Ratoh Ebuh Solution Bersama Pemkab Pamekasan Gelar Vaksinasi Massal

Sementara untuk 10 tersangka tersebut diantaranya bernama RM (15), warga Kelurahan Bugih, MI (18), warga Desa Bettet, SB (19) warga Kelurahan Gladak Anyar, RF (19) warga Desa Rombu, FD(17) warga Desa Samatan Proppo
AF (17) warga Kelurahan Bugih, NK(21) warga Desa Kadur, MD (20), warga Desa Palengaan Laok, DN (17), warga Desa Blumbungan, dan AI (20), warga Desa Rombu.

“Atas perbuatannya mereka terjerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sebanyak 14 Napi di Lapas Pamekasan Dipindah ke Nusakambang

Berita Terkait

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal
Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:56 WIB

Kutukan Migas Bojonegoro: APBD 2027 Diproyeksi Anjlok Rp5,2 Triliun, Tim Kartel Peringatkan Ancaman Lumpuh Fiskal

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terbaru