PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Sebanyak 14 Narapidana dari bandar narkoba di Lapas Pamekasan dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Selasa (14/10) sekitar pukul 02 .00 WIB.
Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan, M. Hanafi mengatakan bahwa para napi dipindahkan karena di Lapas Pamekasan sudah tidak memungkinkan.
“Para napi dipindahkan karena kapasitas Lapas Pamekasan sudah over,” terang M. Hanafi.
M. Hanafi juga mengungkapkan bahwa, 14 napi tersebut masa hukumannya di atas 10 tahun.
“Perlu diketahui dari 14 napi tersebut ada napi asal Malaysia, terpidana kasus obat terlarang yaitu kasus narkotika Internasional,” tuturnya.
Hanafi menambahkan bahwa, gelombang pemindahan napi masih mungkin bisa terjadi ke depannya.
“Pemindahan para napi kedepan masih mungkin bisa terjadi, maka kami akan saling berkoordinasi dan tentunya akan memperketat sistem penjagaan utamanya di Lapas Pamekasan,” pungkasnya.

















