Komisi A Beri Tenggat Waktu, Soroti Hak User, Legalitas Proyek hingga Dugaan Pungutan Tambahan Rp10 Juta, Polemik Perumahan Klampok

- Admin

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO SUARABANGSA.co.id – Komisi A DPRD Bojonegoro akhirnya turun tangan menyikapi polemik proyek perumahan di Desa Klampok yang belakangan menuai keluhan para user.

Dalam hearing yang digelar bersama sejumlah pihak, DPRD menyoroti persoalan hak konsumen yang belum dipenuhi, legalitas perizinan proyek hingga dugaan pungutan tambahan sebesar Rp10 juta.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Choirul Anam, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan segera menemukan solusi yang berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, baik pengembang maupun user sama-sama warga Bojonegoro yang harus mendapatkan perlindungan. Namun demikian, hak konsumen tetap menjadi prioritas utama yang harus segera dituntaskan.

Baca Juga:  Marak Orderan Fiktif Mengatasnamakan Pejabat Kodim, ini Himbauan Dandim 0813 Bojonegoro

“Pengembang masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Kalau user sudah membeli rumah, maka haknya berupa sertifikat harus segera diberikan,” tegas Choirul Anam saat hearing berlangsung.

Ia menjelaskan, persoalan administrasi dan legalitas proyek nantinya menjadi kewenangan pengembang bersama instansi terkait seperti dinas perizinan, PU Cipta Karya, PU Bina Marga hingga lingkungan hidup. Sementara Komisi A fokus mengawal penyelesaian hak-hak masyarakat agar situasi tetap kondusif.

Di sisi lain, kuasa hukum user, Sujito, menilai persoalan yang dihadapi para pembeli rumah sebenarnya sederhana, yakni meminta hak konsumen dipenuhi sesuai aturan hukum.

Menurutnya, apabila sertifikat rumah memang telah tersedia, maka pengembang wajib segera menyerahkannya kepada para user. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya tambahan biaya sebesar Rp10 juta yang disebut tidak tercantum dalam memorandum maupun perubahan kesepakatan.

Baca Juga:  Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Lakukan Baksos di Kampung Tangguh

“Permintaan kami sederhana. Sertifikat segera diberikan dan uang tambahan yang tidak prosedural dikembalikan kepada user,” ujar Sujito.

Dalam hearing tersebut, pimpinan rapat juga memberikan tenggat waktu penyelesaian. Para pihak dijadwalkan kembali dipanggil pada tanggal 18 mendatang untuk mengetahui perkembangan dan langkah konkret penyelesaian masalah.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum user juga mengaku telah mengirim surat ke sejumlah instansi guna menelusuri legalitas proyek perumahan tersebut, mulai dinas perizinan, PU Bina Marga, lingkungan hidup hingga instansi terkait lainnya.

Baca Juga:  Peduli Korban Banjir, Satlantas Polres Sampang Bagi-Bagi Nasi Kotak

Hasil komunikasi yang dilakukan disebut memunculkan sejumlah kejanggalan. Sebagian besar instansi disebut belum pernah menerima pengajuan izin proyek dari pihak pengembang. Namun, keterangan berbeda justru muncul dari Dinas PU Cipta Karya yang menyebut surat terkait proyek tersebut telah diterbitkan.

Perbedaan keterangan antarinstansi itu memunculkan pertanyaan serius terkait proses penerbitan izin proyek perumahan di Desa Klampok, Kecamatan Kapas.

“Kalau aturan melarang, seharusnya izin tidak bisa keluar. Karena itu kami meminta ada kejelasan hukum terkait persoalan ini,” pungkas Sujito.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB