Dua Pengguna Narkoba Asal Gadel Timur Diamankan Polsek Tandes Surabaya

- Admin

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya, berhasil mengamankan dua penyalagunaan norkotika jenis sabu-sabu, Minggu (16/2).

Kedua pelaku yang bernama Angga Ariyanto (26) alamat, jalan Gedel Timur Gang 3 no 18 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya, sedangkan Setioko M (24), alamat jalan Gadel Timur Gg V no. 24 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Kusminto didampingi Kanit Reskrim Ipda Gogot menyampaikan bahwa, pada hari Jum’at tanggal 14 Pebruari 2020, sekitar pukul 00.30 Wib, anggotanya telah mendapatkan informasi, dengan adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  KPK OTT Oknum Hakim, Panitera dan Pengacara di PN Surabaya, Ini Identitasnya

“Setelah anggota mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota piket fungsi melakukan penyelidikan di lokasi, ternyata benar, dan dilakukan penyanggongan,” ujar Kompol Kusminto didampingi Ipda Gogot.

Saat anggotanya melakukan penyanggongan, akhirnya, berhasil menangkap kedua penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua pengguna ini, setelah dilakukan penangkapan, anggota juga menggeledah ke badan, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Poli klinik Rajawali untuk dilakukan test urine, ternyata hasilnya kedua orang tersebut positif, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dan keduanya, beserta barang buktinya, dibawa ke Polsek Tandes untuk proses sidik selanjutnya.

Baca Juga:  Sopir Ngantuk, Truck Trailer Seruduk Kendaraan di Depannya

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak, satu poket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,39 beserta bungkus plastik bening klip kecil, dan satu unit sepeda motor honda biet tahun, 2013 bernopol L- 6852 -YU.

“Demi mempertanggung berbuatannya, kepada keduanya, anggota akan menetapkan dalam pasal 112 Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB