Harga Pengadaan Kaos Gempur Rokok Ilegal di Sampang Dinilai Kemahalan, Per Kaos Rp 150 Ribu

- Admin

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Anggaran pengadaan kaos gempur rokok ilegal di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat sorotan dan menjadi perbincangan sejumlah kalangan karena harganya dinilai terlalu mahal.

Besaran anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 itu sebanyak Rp 63 juta. Dengan rincian harga per kaosnya mencapai Rp 150 ribu.

Mahalnya harga per satuan kaos tersebut dinilai merupakan langkah pemborosan atau penghamburan uang negara.

Berdasarkan penelusuran kontributor suarabangsa.co.id, jumlah kaos yang dianggarkan tersebut sebanyak 420 kaos dan akan dibagikan kepada 30 orang peserta sosialisasi.

Abdur Rohim, mahasiswa di salah satu Universitas di Madura menilai, harga kaos gempur rokok ilegal senilai Rp 150 ribu per satuan itu terlalu mahal.

Baca Juga:  Oknum Guru SMP Negeri 1 Camplong Sampang 'Gebuk' Siswa hingga Memar

“Harga kaos dengan kualitas seperti itu kalau di pasaran kemungkinan harganya masih dibawah Rp 100 ribu per satuan. Itu sudah termasuk biaya sablonnya,” ujarnya, Senin (31/07/2023).

Rohim berpendapat, harusnya anggaran tersebut dipergunakan untuk biaya operasi penindakan aktivitas bisnis terlarang itu.

“Karena sosialisasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama ini dinilai gagal. Faktanya, peredaran dan penjualannya sampai saat ini masih tetap aman dan kondusif,” bebernya.

Seperti yang terlihat, disejumlah toko sampai warung berskala kecil menjual bebas rokok Ilegal tersebut, tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Baca Juga:  Dampak PPKM Darurat, Sejumlah PKL di Sampang Mengeluh Kesulitan Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

“Mendingan anggaran sebesar itu dibuat biaya untuk melakukan operasi penindakan saja, daripada sosialisasi yang hanya untuk membagi-bagikan kaos,” sesalnya.

Padahal, lanjut Rohim, sanksi hukum bagi pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda, Ach Taufik, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengalokasikan pengadaan pembelian kaos untuk sosialisasi dan edukasi gempur rokok ilegal.

“Sebanyak 420 kaos itu harga per kaosnya senilai Rp 150 ribu. Kaos ini, nantinya akan dibagikan kepada 30 orang yang ikut sosialisasi gempur rokok ilegal,” kata Taufik.

Baca Juga:  Bangkitkan Ekonomi, PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang Luncurkan Program Sahabat UMKM

Sebelumnya, sambung Taufik, sosialisasi ini dilaksanakan di pendopo Kecamatan. Namun, dari hasil evaluasi Bea Cukai, semua sosialiasi tahun 2023 dilaksanakan di satu desa di masing-masing kecamatan.

“Jadi kita meminta ke Kecamatan agar mengusulkan satu desa untuk jadi tuan rumah sosialisasi terkait masifnya peredaran rokok ilegal,” tutur Taufik.

Ditegaskan Taufik, seharusnya porsi anggaran untuk penegakan hukum itu kuotanya 10 persen dari pagu DBHCHT reguler. Tapi, untuk tahun ini tidak sampai separuh.

“Dari 10 persen itu kami hanya dapat 4,7 persen atau senilai Rp 1,7 miliar. Sisanya 5,3 persen oleh TAPD dialihkan ke program prioritas daerah,” tandas Taufik.

Berita Terkait

Triv Group dan Gabriel Rey Borong Lima Penghargaan Bergengsi dalam Setahun
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Pemerintah Naikkan Titik Impas Harga Tembakau, Petani Dapat Angin Segar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Jaga Stabilitas Harga Tembakau, Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Ajak PR Lokal Maksimalkan Penyerapan Tembakau Petani

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru