SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, Jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Anggota jajaran Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Tindak Tegas 218 pelanggaran lalu lintas,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.1
Pelanggaran Lalu Lintas kali ini, berupa tata cara, surat-surat sebanyak (67) kelengkapan (19) cara muat (41) rambu/marka (59) kecepatan (32) kali.
“Adapun dalam penindakan pelanggaran, terdiri dari e-Tilang sebanyak 141 lembar, Tilang biasa sebanyak 77 lembar, teguran simpatik nihil,” ungkap Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berupaya melengkapi surat-surat dalam melakukan perjalanan.
“Keselamatan dalam berkendara adalah tanggung jawab kita semua, ingat kecelakaan berawal dari pelanggaran, taatilah aturan yang ada, keluarga kelian menanti kedatangan kalian di rumah,” pesan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.