2 Tahun Kasus Cabul Mengendap di Polres Padang Sidempuan, Yayasan Burangir : Merasa Miris dan Aneh

- Admin

Jumat, 26 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG SIDEMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang pelakunya AL (33) pria yang sudah berumah tangga warga Kecamatan Batu Nadua Kota Padang Sidempuan menjadi bahan perbincangan warga.

Kasus yang terjadi dua tahun lalu dengan korban DFS (14) seorang siswi perempuan ‘mengendap’ di Polres Padang Sidempuan diduga karena adanya perdamian kedua belah pihak, Jum’at (26/8/2022).

Sedangkan TKP kejadian terjadi di sebuah kafe daerah Jalan Baru By Pas, Pudun Jae, Kecamatan Batunadua pada tanggal pada 2020 lalu sesuai LP: STPL /314/IX/2020/SU/PSP, tertanggal 22 September 2020 lalu.

Baca Juga:  Tingkatkan Produksi Pertanian, Pemko Padang Sidempuan Kerja Sama Dengan PT Wolpi Agro Tamanna

Dimana ayah korban, KS (47) melaporkan langsung dan laporan sudah diterima oleh Polres Padang Sidempuan.

Namun mirisnya, hingga hari ini diduga pelaku bebas berkeliaran tanpa ada beban dan seolah manusia kebal hukum dan ditakuti di Kota Padang Sidempuan, terbukti kasus cabulnya tak diproses hingga kepersidangan.

Terkait hal tersebut, Yayan Burangir Juli Herniatman Zega yang turut mendampingi korban mengungkapkan pihaknya merasa miris dan aneh kasus ini.

“Berdamai antara korban dan pelaku itu boleh saja, tetapi hukum harus lanjut karena ini kasus perlindungan anak bukan tipiring,” terangnya.

Baca Juga:  Maut di Kolam Renang Sampang Water Park, Siapa Tanggung Jawab?

Menurutnya, selain itu perdamaian tanggal 6 Oktober itu hanya bisa meringankan hukuman di persidangan bukan ‘menghentikan’ kasus di kepolisian, Apalagi ini sudah dua tahun.

“Kalau ada kasus pencabulan lagi maka boleh damai lagi? lucukan. Dan restorative justice itu ngak berlaku di kasus UU Perlindungan anak apalagi pelakunya Bapak – Bapak,” kata Juli Zega.

Sementara itu, Kapolres Kota Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, SIK melalui Kasatreskrim AKP Bambang Priyatno, saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya perdamaian tanpa sepengetahuan penyidik.

Baca Juga:  Jaring Covid-19, Tim Gabungan Gelar Rapid Tes Antigen Acak di Terminal Sampang

“Untuk Kasus ini tanpa sepengetahuan Penyidik mereka sudah berdamai dan bermohon cabut aduan kepada Polres Padang Sidempuan,” kata Kasatreskrim sambil menunjukkan beberapa bukti serta ditanda tangani kedua belah pihak yang bermaterai.

Sedangkan dalam laporan, Undang-undang yang dilaporkan yakni sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 (2)dan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB