Maut di Kolam Renang Sampang Water Park, Siapa Tanggung Jawab?

- Admin

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Insiden bocah tewas tenggelam di Kolam Renang Sampang Water Park (WPS) pada hari Jumat (30/06/2023) lalu, masih jadi perbincangan publik tak hanya bagi masyarakat Sampang, namun juga khalayak luar Sampang.

Bagaimana tidak, belum satu tahun diresmikan, Sampang Water Park yang menjadi salah satu tempat wahana kolam renang terbesar di Kota Bahari itu sudah memakan korban jiwa.

Pihak pengelola, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga minim menerapkan standar operasional prosedur (SOP).

Hal itu disampaikan Eddy Rifai, Pengamat publik asal Kabupaten Pamekasan. Dirinya sangat menyayangkan atas insiden maut tersebut.

Jika dikaitkan dengan hukum kepariwisataan, kata Eddy, maka pemilik kolam renang tersebut terkena pengaturan culpa yang dapat dijumpai pada Pasal 359 KUHP.

Baca Juga:  Sebelum Ada Izin Operasional, Klinik di Kota Surabaya Dilarang Beroperasi

Apabila berkaca pada aturan, ujar Eddy, dan kejadian yang sama diluar daerah, di pasal 359 KUHP itu disebutkan bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Dalam hukum pidana, perbuatan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan itu disebut Culpa,” tutur Eddy kepada kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (07/07/2023).

Menurut Dosen di salah satu Fakultas Hukum di Madura itu, harus dilihat secara mendalam, bagaimana bocah tersebut masuk ke area kolam renang, apakah ada petugas yang menjaga kolam renang itu, dan juga apakah kolam renang itu sudah memiliki standart keamanannya.

Baca Juga:  Sampang Diserang Penyakit Aneh, Sejumlah Sapi Milik Warga Mati Mendadak

“Maka pihak penegak hukum, bisa menyelidiki lebih dalam lagi. Sehingga, nantinya dapat ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal,” tegas Eddy.

Bukan hanya itu saja, apakah ada petugas yang standby di kolam renang tersebut, dan apakah sudah ada pembatas antara kolam renang anak-anak, remaja dan Dewasa.

“Karena seharusnya di kolam yang ukurannya dalam untuk Dewasa itu harus ada pemberitahuan yang memuat ukuran kolam dan tulisan hati-hati untuk anak-anak,” beber Eddy.

Baca Juga:  262 WBP di Bojonegoro Mendapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 2 Dinyatakan Bebas

Selain itu, Eddy menduga petugas yang menjaga kolam renang tersebut bermasalah karena ada indikasi abai dengan tugasnya sebagai pengaman pengunjung. Oleh karena itu, menurutnya pihak Disporabudpar perlu memeriksa petugas yang ada.

“Selain punya petugas yang profesional, pihak pengelola juga perlu menambah alat pengontrol sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” harap Eddy.

Sebagai pembelajaran kepada para petugas yang menjaga kolam renang SWP ke depan, Eddy menegaskan, dirinya mendorong penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden maut tersebut.

“Sehingga, insiden tenggelam hingga meninggal dunia seperti yang terjadi di kolam renang Sampang Water Park itu tidak terulang kembali,” tandas Eddy.

Berita Terkait

Hendak Liputan, Seorang Wartawan di Pamekasan Mengaku Mendapat Intimidasi dari PKL
Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro
Dua Hari Dalam Pencarian, Satu Korban Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Alat Berat Masih di Tempat Galian C, Warga Gayam Bojonegoro Mulai Resah
Tambang Ilegal Galian C Marak di Bojonegoro, Ada Beking Orang Penting? 
Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401
ADEMOS Indonesia bersama Kabupaten Pacitan Inisiatif Pengelolaan Daerah Kebencanaan
SLB Api Alam Pamekasan Lakukan Rutin Clas Meeting

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 02:22 WIB

Hendak Liputan, Seorang Wartawan di Pamekasan Mengaku Mendapat Intimidasi dari PKL

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:14 WIB

Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:19 WIB

Alat Berat Masih di Tempat Galian C, Warga Gayam Bojonegoro Mulai Resah

Rabu, 1 Januari 2025 - 13:59 WIB

Tambang Ilegal Galian C Marak di Bojonegoro, Ada Beking Orang Penting? 

Senin, 23 Desember 2024 - 10:18 WIB

Ziarah ke Makam Leluhur, Pj Bupati Peringati Hari Jadi Kabupaten Sampang ke 401

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:05 WIB

ADEMOS Indonesia bersama Kabupaten Pacitan Inisiatif Pengelolaan Daerah Kebencanaan

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:46 WIB

SLB Api Alam Pamekasan Lakukan Rutin Clas Meeting

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:31 WIB

Program Makanan Bergizi Sudah Mulai Disalurkan pada Siswa di Pamekasan

Berita Terbaru