Maut di Kolam Renang Sampang Water Park, Siapa Tanggung Jawab?

- Admin

Jumat, 7 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Insiden bocah tewas tenggelam di Kolam Renang Sampang Water Park (WPS) pada hari Jumat (30/06/2023) lalu, masih jadi perbincangan publik tak hanya bagi masyarakat Sampang, namun juga khalayak luar Sampang.

Bagaimana tidak, belum satu tahun diresmikan, Sampang Water Park yang menjadi salah satu tempat wahana kolam renang terbesar di Kota Bahari itu sudah memakan korban jiwa.

Pihak pengelola, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga minim menerapkan standar operasional prosedur (SOP).

Hal itu disampaikan Eddy Rifai, Pengamat publik asal Kabupaten Pamekasan. Dirinya sangat menyayangkan atas insiden maut tersebut.

Jika dikaitkan dengan hukum kepariwisataan, kata Eddy, maka pemilik kolam renang tersebut terkena pengaturan culpa yang dapat dijumpai pada Pasal 359 KUHP.

Baca Juga:  Warga Barung Gagah Tambelangan Apresiasi Pembangunan Rabat Beton di Desanya

Apabila berkaca pada aturan, ujar Eddy, dan kejadian yang sama diluar daerah, di pasal 359 KUHP itu disebutkan bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Dalam hukum pidana, perbuatan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan itu disebut Culpa,” tutur Eddy kepada kontributor suarabangsa.co.id, Jumat (07/07/2023).

Menurut Dosen di salah satu Fakultas Hukum di Madura itu, harus dilihat secara mendalam, bagaimana bocah tersebut masuk ke area kolam renang, apakah ada petugas yang menjaga kolam renang itu, dan juga apakah kolam renang itu sudah memiliki standart keamanannya.

Baca Juga:  Seluruh Kendaraan Dinas Pemkab Sampang Bakal Diperiksa Kelengkapannya

“Maka pihak penegak hukum, bisa menyelidiki lebih dalam lagi. Sehingga, nantinya dapat ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal,” tegas Eddy.

Bukan hanya itu saja, apakah ada petugas yang standby di kolam renang tersebut, dan apakah sudah ada pembatas antara kolam renang anak-anak, remaja dan Dewasa.

“Karena seharusnya di kolam yang ukurannya dalam untuk Dewasa itu harus ada pemberitahuan yang memuat ukuran kolam dan tulisan hati-hati untuk anak-anak,” beber Eddy.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Beri Dukungan Kepada Atlet Jatim Yang Berlaga di PON XX Papua

Selain itu, Eddy menduga petugas yang menjaga kolam renang tersebut bermasalah karena ada indikasi abai dengan tugasnya sebagai pengaman pengunjung. Oleh karena itu, menurutnya pihak Disporabudpar perlu memeriksa petugas yang ada.

“Selain punya petugas yang profesional, pihak pengelola juga perlu menambah alat pengontrol sebagai bentuk kesiapan dalam mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” harap Eddy.

Sebagai pembelajaran kepada para petugas yang menjaga kolam renang SWP ke depan, Eddy menegaskan, dirinya mendorong penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden maut tersebut.

“Sehingga, insiden tenggelam hingga meninggal dunia seperti yang terjadi di kolam renang Sampang Water Park itu tidak terulang kembali,” tandas Eddy.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru