Nyolong HP di Parkiran Toko, Pria asal Jember Ini Digelandang ke Mapolres Bondowoso

- Admin

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – FA (40) warga Dusun Tegalgusi RT. 02 RW. 06 Desa Mayang Kecamatan Mayang Kabupaten Jember ini ingin sekali memiliki handphone android.

Namun, keinginannya itu membuatnya harus meringkuk di balik jeruji besi.

Pasalnya, pria tersebut mencuri HP milik Berlian Lorenza Margareta (19) Pelajar/Mahasiswa yang beralamatkan Dusun Kidul Sawah Timur RT. 24 RW. 05 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

Barang yang dicuri oleh pelaku berupa 1 Unit HP merk Vivo tipe Y21T warna Midnight Blue.

Baca Juga:  Terjadi Kecelakaan di Kecamatan Bluto, Satu Orang Alami Luka Berat

Pelaku melakukan aksinya di halaman parkir Toko Basmalah masuk wilayah Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso pada hari Senin 04/04 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.

Atas kejadian yang dialami korban Berlian Lorenza Margareta langsung melapor kepada pihak Kepolisian.

Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo menjelaskan bahwa saat itu korban sedang berbelanja di Toko Basmalah Tamanan dan HP korban ditaruh di laci Sepeda Motornya.

“Tersangka FA yang saat itu juga berada di Toko Basmalah Tamanan, Pelaku mencuri HP Korban dengan cara mengambil HP Korban di Laci Sepeda Motor milik Korban, setelah itu pelaku langsung pulang ke rumahnya dan menggunakan HP tersebut untuk alat komunikasi sehari-hari,” tuturnya.

Baca Juga:  9 Siswa Terpapar Covid 19, SMPN 1 Bondowoso Lockdown

Namun, korban tidak lama memiliki HP tersebut. Tepatnya pada hari Kamis 28/07 2022 Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

“Hingga akhirnya pada hari Kamis 28/07 2022 sekitar pukul 18.30 Wib tersangka berhasil dilakukan penangkapan oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Dari serangkaian hasil penyidikan akhirnya tim reserse Polres Bondowoso berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti dan tersangka

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit HP merk VIVO Type Y21T warna midnight Blue. Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUH Pidana,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Lakukan Penyuluhan Tata Cara Bermedia Sosial pada Siswa SMK 3

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru