Polrestabes Surabaya Musnahkan BB Kasus Narkoba

- Admin

Selasa, 8 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Resort Kota Surabaya, melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Satnarkoba Polrestabes Surabaya, mulai Juli hingga September 2019, Selasa (08/10) sekitar pukul 09:30 Wib.

Pemusnahan ini, dilakukan saat Konferensi Pers, yang dipimpin oleh Wakapolrestabes Surabaya, yang diikuti para PJU Polsek Jajaran serta kanit Reskrim Jajaran, dan Kejaksaan negeri Surabaya, dan MUI Surabaya.

Kasat Narkoba Kompol Memo Ardian, mengatakan bahwa pelaksanaa pemusnahan tersebut hasil dari ungkap kasus, baik dari Polrestabes Surabaya maupun dari Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya.

Baca Juga:  Gisel Akui Dirinya Pemeran di Video Porno Yang Viral

Adapun dalam ungkapan tersebut, terdiri dari 7 LP ini, ada 7 tersangka, kemudian dari, Polsek jajaran yang pertama adalah LP nomor 28 Polsek Wiyung tersangka atas nama M Agung.

“Kemudian dari LP 22 Polsek Wonocolo, dan 25 Polsek Wonocolo LP nomor 29 Polsek Tenggilis Mejoyo LP 13 Lakarsantri LP 20 Tegalsari,” papar Memo Ardian.

“Dari baru-baru ini, dalam ungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, serta peredaran, sediaan farmasi, yang tanpa izin edar sesuai dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang narkotika pasal 196 dan 197 undang-undang RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkap Memo Ardian.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan pada 8.275 Mahasiswa Baru Unair

Dalam rincian hasil ungkap tersebut, dari Polrestabes Surabaya atau dari Jajaran untuk wastafel Surabaya 7 kasus, 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan yang terdiri adalah 4 kg sabu-sabu 788,4 gram sabu-sabu.

Kemudian untuk ganja 1 gram 916 ganja untuk prestasi 1148 jenis happy five 930 dan pil koplo 77880 ada 6 kasus yang terdiri dari delapan tersangka total 40 gram sabu-sabu 1 kg keranjang kemudian 10 butir ekstasi dan 108954 butir double L atau pil koplo.

“Dari akumulasi 13 kasus yang terdiri dari 18 tersangka, kesulurahan totalnya 4 kg 828 koma 42 koma 906 gram ganja, 1158 pil ekstasi dan 930 happy five dan 186834 double L,” jelasnya.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Tutup Kuliah Kerja Sespimti Angkatan 29

Dengan adanyan barang bukti yang ada, tersangka akan di ancaman hukuman berkaitan dengan masalah sabu-sabu ganja dan ekstasi diancam penjara selama 20 tahun ataupun seumur hidup dengan ketentuan undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional
Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Rabu, 30 September 2026 - 13:25 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terbaru

Daerah

Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Senin, 5 Okt 2026 - 20:49 WIB