Bekerjasama Dengan PT Ayunda, Pemkab Pamekasan Gunakan Dana DBHCHT Untuk Pelatihan Linting Rokok

- Admin

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – PT Ayunda yang beralamatkan di Desa Jarin Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, mendapatkan satu paket pelatihan linting rokok dari Dana Bagi Hasil Cukai-Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2021 ini.

Sebanyak 20 peserta yang mengikuti pelatihan linting rokok di PT AYUNDA tersebut, dipandu oleh dua Instruktur, Senin (20/09/2021).

Direktur PT Ayunda Bambang mengatakan sangat menyambut baik dan mendukung dengan adanya kegiatan pelatihan yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) satu pintu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) tersebut.

Ini merupakan salah satu Program perioritas Bupati Badrut Tamam di bidang Ekonomi, dengan menciptakan 10.000 ribu lapangan pekerjaan bagi masyarakat Pamekasan, sehingga bisa mengurangi pengangguran.

Baca Juga:  Jembatan Gibuk Penghubung Desa Andulang dan Longos Ambruk

Sebelum ada program pelatihan linting rokok ini, pihaknya juga sudah melakukan pelatihan secara mandiri di Perusahaan rokoknya, akan tetapi pihaknya kesulitan dalam mencari tenaga atau pekerja untuk linting rokok.

Dengan adanya kegiatan ini, Bambang sangat senang, dengan begitu dirinya terbantu dalam mencari tenaga linting rokok untuk bekerja di pabriknya.

“Malah saya berharap kepada Pemkab jangan putus disini, dalam artian bisa berkesinambungan, karena pihaknya saat ini membutuhkan sekitar 300 karyawan lagi (tenaga linting rokok),” pinta Bambang.

Menurutnya, tenaga di bagian linting rokok butuh keahlian tersendiri, serta harus yang telaten, walaupun kelihatan enteng dan ringan namun itu butuh keseriusan dan ketelatenan.

Baca Juga:  Setelah Hilang Dua Hari, Bocah yang Terseret Banjir di Pamekasan Ditemukan

Kegiatan pelatihan linting rokok yang sudah dilaksanakan semenjak tanggal 13 September 2021 itu, berjalan lancar hingga hari ini.

Bambang juga berpesan serta mengajak kepada para pengusaha rokok lainnya, agar bagi yang belum mempunyai surat izin dan NPPBKC supaya segera mengurusnya. Karena yang ditakutkan olehnya justru ke konsumen, terkait kandungan tar dan nikotinnya.

“Oleh karena itu mari semua sadar tentang rokok ilegal, mari kita Brantas sama-sama rokok ilegal, sehingga secara ekonomi masyarakat Pamekasan kuat, karena ini juga berkaitan dengan petani tembakau yang dinotabeni oleh petani Pamekasan,”ajaknya.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Tegaskan Kapolres Harus Turun Ke-polsek-polsek

Sementara itu Ani, salah satu peserta yang mengikuti pelatihan linting rokok mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pamekasan Badrut Tamam melalui Dinas terkait, dirinya sangat senang serta antusias, karena bisa mengikutinya.

Sebelum mengikuti pelatihan linting rokok ini, ia juga bekerja akan tetapi karena Covid-19 dirinya harus menerima imbasnya, ia di PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Alhamdulillah saya sangat bersyukur bisa mengikuti pelatihan linting rokok ini, sehingga saya punya pekerjaan lagi serta tidak menganggur, saya berjanji akan bersungguh-sungguh dalam bekerja nantinya setelah mengikuti pelatihan linting rokok ini, terima kasih banyak pak Bupati,” ucapnya dengan girang.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru