Rekannya Tertangkap, Karyawan yang Terlibat Pencurian Ban Mobil di Tambaan Camplong Ini Serahkan Diri ke Polisi

- Admin

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Hidup sebagai buronan memang tidak nyaman. Sebab, setiap saat selalu merasa tidak tenang karena khawatir ditangkap polisi. Terlebih, ketika mengetahui polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan.

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan, Ahmadi warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Ia adalah salah satu karyawan tambak udang yang diduga terlibat kasus pencurian ban mobil milik juragannya.

Ahmadi menyerahkan diri ke Polres setempat karena salah seorang rekannya, Misnarah lebih dulu ditangkap oleh korban sesaat setelah melakukan aksi pencurian.

Baca Juga:  Duh, Masih Ada Minimarket di Sampang Jual Minyak Goreng dengan Harga Mahal

“Kemarin pelaku diantar pihak keluarganya sudah menyerahkan diri secara suka rela. Dia adalah karyawan tambak udang. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Selasa (27/07/2021).

Sudaryanto mengatakan, pelaku ini bersama dua rekannya melakukan pencurian ban mobil di gudang tambak udang pada Jumat (23/07) sekitar pukul 22.30 WIB. Padahal, pelaku ini bekerja pada korban.

Saat ini, Satreskrim Polres Sampang masih terus melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang masih kabur.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Prima Pada Masyarakat, Polda Jatim Tandatangani MoU dengan Instansi dan Lembaga

“Identitasnya sudah kami kantongi. Apabila tidak menyerahkan diri, akan kami berikan tindakan tegas terukur,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Sampang. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru