Rekannya Tertangkap, Karyawan yang Terlibat Pencurian Ban Mobil di Tambaan Camplong Ini Serahkan Diri ke Polisi

- Admin

Selasa, 27 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Hidup sebagai buronan memang tidak nyaman. Sebab, setiap saat selalu merasa tidak tenang karena khawatir ditangkap polisi. Terlebih, ketika mengetahui polisi mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan.

Hal itulah yang menjadi salah satu alasan, Ahmadi warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Ia adalah salah satu karyawan tambak udang yang diduga terlibat kasus pencurian ban mobil milik juragannya.

Ahmadi menyerahkan diri ke Polres setempat karena salah seorang rekannya, Misnarah lebih dulu ditangkap oleh korban sesaat setelah melakukan aksi pencurian.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Gubernur Jatim Tinjau Langsung Kondisi Rumah Pompa Air di Kali Kemuning Sampang

“Kemarin pelaku diantar pihak keluarganya sudah menyerahkan diri secara suka rela. Dia adalah karyawan tambak udang. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi kontributor suarabangsa.co.id, Selasa (27/07/2021).

Sudaryanto mengatakan, pelaku ini bersama dua rekannya melakukan pencurian ban mobil di gudang tambak udang pada Jumat (23/07) sekitar pukul 22.30 WIB. Padahal, pelaku ini bekerja pada korban.

Saat ini, Satreskrim Polres Sampang masih terus melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya yang masih kabur.

Baca Juga:  Wifi Gratis Tak Berfungsi Maksimal, Diskominfo Sampang: Dampak Rasionalisasi Anggaran

“Identitasnya sudah kami kantongi. Apabila tidak menyerahkan diri, akan kami berikan tindakan tegas terukur,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polres Sampang. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Firma Hukum, PABOI dan RS Muhammadiyah se-Jatim Gelar Seminar Bahas UU Kesehatan di Surabaya
Satpol PP Pamekasan Lakukan Sosialisasi Larangan Peredaran Rokok Ilegal
Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bihalal Bersama Mensesneg RI
Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Kriteria Rokok Ilegal yang Tidak Boleh Dijual
Niat Nonton Festival Pegon, Pasutri di Jember Tabrak Ranting Pohon, Suami Tewas di Tempat
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 13:35 WIB

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Senin, 22 April 2024 - 13:34 WIB

Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Kriteria Rokok Ilegal yang Tidak Boleh Dijual

Minggu, 14 April 2024 - 18:57 WIB

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Senin, 25 Maret 2024 - 19:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:30 WIB

Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim

Senin, 26 Februari 2024 - 15:44 WIB

Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:32 WIB

Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB