BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Fungsi koperasi desa merah putih sangat luas dan berdampak positif bagi masyarakat desa. Berikut beberapa fungsi utama koperasi desa merah putih,
Pemberdayaan Ekonomi: Koperasi desa merah putih memberdayakan ekonomi lokal dengan menyediakan akses permodalan yang terjangkau bagi usaha mikro dan kecil di desa.
Penghubung Pasar: Koperasi desa merah putih membantu menghubungkan produk lokal ke pasar yang lebih luas, meningkatkan nilai jual dan menciptakan peluang kerja baru.
Pendidikan dan Pelatihan: Koperasi desa merah putih menyediakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi anggotanya, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa.
Kohesi Sosial: Koperasi desa merah putih memperkuat ikatan sosial dan membangun ketahanan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan.
Pengembangan Infrastruktur: Koperasi desa merah putih dapat membantu pengembangan infrastruktur desa, seperti pembangunan masjid dan fasilitas lainnya.
“Dengan demikian, koperasi desa merah putih berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan Masyarakat desa dan memperkuat ekonomi lokal.”
Masyarakat yang belum mengerti tentang koperasi, akan bertanya modal awal nya bagaimana dan untuk berbelanja yang super besar bagaimana, sedangkan dalam pantauan penulis koperasi desa merah putih belum ada pergerakan dalam merekrut anggota (red: Masyarakat desa), baru terbentuk pengurus dan pengawas, dari 430 desa belum signifikan dalam menjalankan perintah dari pemerintah pusat, rata-rata desa masih takut akan halnya Dana Desa(DD) yang akan menjadi garansi sekitar 30 persen, untuk jaminan koperasi merah putih yang sudah berjalan dan bergerak, selama kurang lebih 7 tahun.
Modal Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dapat diperoleh melalui pinjaman dari Bank Himbara dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Pinjaman ini memiliki suku bunga 6% per tahun dan tenor hingga 72 bulan. Untuk mengajukan pinjaman, KDMP harus memenuhi beberapa kriteria.
Berbadan Hukum Koperasi, Memiliki status badan hukum koperasi yang sah.
Nomor Induk Koperasi (NIK), Memiliki NIK yang diterbitkan oleh pemerintah.
Rekening Bank, Memiliki rekening bank atas nama koperasi, NPWP, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi.
Proposal Bisnis, Memiliki proposal bisnis yang memuat rencana penggunaan dana pinjaman dan pengembaliannya.
Pinjaman ini dapat digunakan untuk membiayai operasional koperasi, seperti belanja modal, operasional, dan lain-lain. Pembayaran angsuran pinjaman dilakukan bulanan dengan skema yang sudah diatur dalam perjanjian pinjaman.
Jika terjadi kekurangan dana, pinjaman dapat ditutupi melalui Dana Desa atau DAU/DBH sesuai mekanisme yang diatur dalam PMK No 49 Tahun 2025.
Total target pembentukan koperasi desa merah putih di Bojonegoro adalah 430 koperasi dan hal tersebut telah terbentuk, satu di setiap desa dan kelurahan.
Anggaran untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam konsep dan sekema menteri Koperasi dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan alokasi dana untuk pembangunan fisik KDMP, termasuk pembangunan gerai-gerai bisnis, pergudangan, serta sarana transportasi dan operasional lainnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, pernah menyatakan bahwa pendanaan untuk pembangunan KDMP akan bersumber dari APBN, termasuk transfer ke daerah atau belanja lainnya. Selain itu, bank-bank anggota Himbara juga diminta turut memodali pendirian koperasi untuk investasi dan modal kerja.
Bagaimana Badan Usaha Milik Desa yang telah terbentuk yang sudah mendapat kan bantuan dari pemerintah.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan koperasi adalah dua organisasi yang berbeda dalam beberapa aspek, meskipun keduanya memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perbedaan Utama Terkait Koperasi dan BUMDes, Kepemilikan, BUMDes dimiliki oleh pemerintah desa (Pemdes), sedangkan koperasi dimiliki oleh anggotanya (masyarakat).
BUMDes bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), sedangkan koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Sumber Dana BUMDes, BUMDes mendapatkan dana dari APBDes, hibah, dan penyertaan modal, sedangkan koperasi mendapatkan dana dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan Sisa Hasil Usaha (SHU).
Terkait Pengelolaan, BUMDes dikelola oleh pemerintah desa, sedangkan koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh anggotanya.
Fokus Usaha, BUMDes fokus pada pengelolaan aset strategis dan potensi desa, sedangkan koperasi fokus pada kebutuhan ekonomi anggotanya.
Kelebihan BUMDes, Meningkatkan PAD dan kemakmuran masyarakat desa,
Mengelola potensi lokal secara kolektif.
Sedangkan Kelebihan Koperasi, Meningkatkan kesejahteraan anggotanya, Berbasis keanggotaan dan gotong royong.
“BUMDes dan koperasi memiliki kekuatan hukum yang sama, namun memiliki perbedaan dalam kepemilikan, tujuan, dan cara kerja.”
BUMDes di dirikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) dan dimiliki oleh pemerintah desa, sedangkan koperasi didirikan berdasarkan akta notaris dan dimiliki oleh anggotanya.
Secara Kekuatan Hukum, BUMDes diatur di Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021.
Sedangkan Koperasi diatur di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Perbedaan Utama, Kepemilikan BUMDes dimiliki oleh pemerintah desa, sedangkan koperasi dimiliki oleh anggotanya.
Sedang kan tujuanya pun berbeda, BUMDes bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD),sedangkan koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dan Cara Kerja nya pun berbeda, BUMDes dikelola oleh pemerintah desa, sedangkan koperasi dikelola oleh pengurus yang dipilih oleh anggotanya.
Dengan adanya Koperasi Desa merah putih, ketika semua urusan Subsidi yang diterima oleh masyarakat bisa diselamatkan oleh koperasi dari kejahatan-kejahatan rente kapitalis, dimana hal ini sudah mengakar dari dulu dan melemahkan ekonomi dan keuangan Negara.
Salah satu contoh adalah ketika subsidi gas Elpiji yang wajib hukum nya masuk di koperasi, Pupuk untuk petani juga masuk di Koperasi, pembelian gabah lewat koperasi, sampai BLT dan bansos bisa masuk dikoperasi, serta koperasi desa merah putih juga bisa mengelola tambang rakyat.
Artinya dengan hal diatas bila KDMP yang ada di Bojonegoro tidak berjalan sesuai juklak dan juknis dari Kementerian koperasi. Maka ada anggaran APBD dan APBN yang menguap sia-sia, tidak di manfaatkan dengan baik.
Penduduk Bojonegoro di 2025 diproyeksikan mencapai 1,33 juta jiwa, dengan rasio jenis kelamin yang cukup seimbang, yaitu 666,96 ribu jiwa laki-laki dan 663,56 ribu jiwa perempuan, terancam kesejahteraannya.
Sedangkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ini telah menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara,
Bank Mandiri: Rp 55 triliun
BRI: Rp 55 triliun
BNI: Rp 55 triliun
BTN: Rp 25 triliun
BSI: Rp 10 triliun
Dana ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Bank Indonesia, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menghidupkan kembali penyaluran kredit.
Memang berbisnis tidak cukup satu tahun atau dua tahun, tapi paling tidak dengan ada nya KDMP bisa menyelamatkan jumlah pengangguran yang tiap tahun bertambah,dan melawan rente kapitalis yang melemahkan ekonomi Daerah.
Jumlah pengangguran di Bojonegoro pada tahun 2024 adalah sekitar 4,42% dari total angkatan kerja, yang berarti sekitar 4.420 jiwa dari 100.000 orang angkatan kerja.
Jumlah penganggur di Bojonegoro juga mengalami fluktuasi,di tahun,
– 2021: 35.057 orang,
– 2022: 34.414 orang,
– 2023: 36.411 orang,
Angka pengangguran di Bojonegoro ini melebihi rata-rata Jawa Timur, yaitu 4,19%.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam meningkatkan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran di Bojonegoro,lewat Koperasi Desa Merah Putih.
Penulis: Mustakim
Ketua DPC Projo Bojonegoro
Editor : Putri