BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Warga Desa Wotan Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, lewat Kuasa hukum perwakilannya menanyakan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Desa Wotan kepada Komisi A.
Ketua Komisi A Lasmiran lewat Mustakim Sekertaris Komisi A, membenarkan terkait hal tersebut, baru saja hearing dengan kuasa hukum yang mewakili Warga Desa Wotan kecamatan Sumberjo, kabupaten Bojonegoro.
“Warga lewat kuasa hukumnya, menanyakan tentang kejelasan terkait PAW di desa wotan, sebelumnya sudah audiensi ke camat, minta difasilitasi oleh komisi A untuk dipertemukan ke bagian hukum dan PMD, sudah terjadi kesepakatan, dan kesepakatannya tertera itu sudah menjadi berita acara,” ungkapnya.
Menurut Mustakim, dalam pergantian Anam Warsito selaku Kepala desa yang kesandung masalah, regulasi untuk bisa memberhentikan Kepala Desa Wotan, adalah menunggu keputusan dari pihak Mahkamah agung, yang telah diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Menunggu kekuatan hukum tetap, setelah inkrah ,setelah berkekuatan hukum tetap, maka di proses lah pemberhentian kepala desa yang akan dikeluarkan oleh bupati, setelah itu, desa bisa melaksanakan pilkades paw sesuai mekanisme yang berlaku,” sambungnya.
“Iya memang, kesepakatannya memang regulasinya mengatur begitu, desa belum bisa melaksanakan PAW jika kasus atau perkara itu berkekuatan hukum tetap, dalam hal kasus desa wotan ini kan masih proses di Mahkamah agung, yang diajukan oleh pihak Kejaksaan,” jelasnya.
Saat disingung terkait pengisi kekosongan jabatan tersebut, Mustakim mengatakan selama belum ada kades yang definitif, maka untuk pelayanan tetap di isi oleh PJ, demi berjalannya pelayanan didesa.
“Itu tergantung situasinya,sk bupati itu untuk pj habis bisa diperpanjang bisa diganti, selama belum ada kades paw berati kan belum ada kades definitif, sebelum ada kades definitif untuk sebuah pelayanan didesa ya hukum nya wajib di isi oleh pj, biar tidak terjadi kekosongan, siapa yang bertangung jawab didesa,” pungkasnya.
Catatan redaksi, Anam Warsito adalah kades Wotan yang dulu di hasilkan dari proses PAW kades sebelum nya, pasca Anam Warsito menjadi Anggota Dewan yang dulu juga pernah menjabat sebagai ketua komisi A DPRD Bojonegoro. Dan pada tahun 2023 Beliau nya diduga dan dituduh terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor), pembelian (red:pembelanjaan) mobil siaga.
Penulis : Takim
Editor : Putri