Pemkab Sumenep Tetapkan TIHT 2025, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Beri Apresiasi

- Admin

Rabu, 13 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, menyambut baik dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 bagi petani tembakau.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi terkait, perwakilan petani, dan pelaku usaha pertembakauan di Kabupaten Sumenep beberapa hari yang lalu.

Atas hal ini, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi, menyambut positif penetapan TIHT tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan ini memberikan kejelasan harga dan menjadi bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada petani.

“Langkah Pemkab Sumenep yang menetapkan TIHT lebih awal tentu sangat kami apresiasi. Karena ini memberi kepastian bagi petani sekaligus bagi pengusaha rokok dalam merencanakan pembelian bahan baku. Dengan adanya acuan ini, kami bisa menghitung strategi produksi, sementara petani memiliki pegangan harga yang melindungi mereka dari permainan harga di lapangan,” ujar H. Udik, sapaan akrab H. Sofwan Wahyudi, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga:  Terminal Bus Arya Wiraraja Belum Miliki Thermal Scanner, Begini Penjelasan Kadishub Sumenep

Menurutnya, komunikasi antara pemerintah, petani, dan pengusaha perlu terus diperkuat agar harga yang ditetapkan tidak hanya sekadar angka, tetapi juga bisa terimplementasi secara efektif di lapangan.

“Kami berharap pemerintah tidak hanya menetapkan TIHT, tetapi juga memastikan pengawasan di tingkat pembelian. Jangan sampai petani menjual di bawah titik impas karena faktor keterpaksaan atau permainan tengkulak,” tegasnya.

H. Udik sapaan akrab Ketua Paguyuban PR Sumenep itu juga menilai, stabilitas harga tembakau sangat memengaruhi rantai industri rokok lokal yang ada di Sumenep. Jika harga di tingkat petani terlalu rendah, kualitas tembakau akan menurun karena biaya produksi yang tidak tertutupi.

Sebaliknya, lanjut dia, jika harga wajar dan menguntungkan, kualitas bahan baku meningkat sehingga produk rokok lokal bisa bersaing.

Baca Juga:  Musim Penghujan, Penghasilan Pedagang Kuliner di Sampang Menurun Hingga 20 Persen

Sementara itu, Bupati Sumenep, H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi petani dari kerugian akibat fluktuasi harga pasar.

“TIHT adalah bentuk perlindungan kepada petani. Kami optimistis harga di pasar nantinya bisa melampaui titik impas karena pasokan tahun ini diperkirakan menurun,” ujar Bupati Fauzi usai rakor di Sumenep. Senin (11/8/2025).

Bupati menyebutkan, cuaca yang tidak menentu sejak awal tahun memengaruhi pola tanam petani dan mengurangi jumlah produksi di sejumlah sentra tembakau. Kondisi ini diprediksi akan berdampak pada kenaikan harga jual di pasaran.

Penetapan TIHT lebih awal, lanjut Bupati, merupakan langkah antisipasi sekaligus bentuk kesiapan pemerintah menghadapi tantangan musim tanam. Dengan adanya acuan harga, petani diharapkan bisa menyusun strategi produksi dan pemasaran secara matang.

Baca Juga:  Petani Keluhkan Harga Pupuk Bersubsidi, DPRD Sampang: Pemerintah Harus Menindak Tegas Pengecer Nakal

Adapun TIHT tahun 2025 di Sumenep ditetapkan sebagai berikut: Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik Rp 946 atau 1,41% dari tahun sebelumnya). Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik Rp 1.513 atau 2,46%), sedangkan untuk Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik Rp 46 atau 0,10%).

Bupati Fauzi menambahkan, dalam dua tahun terakhir harga beli di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT yang ditetapkan.

“Sejak 2022, realisasi di lapangan membuktikan bahwa penetapan TIHT efektif. Sebagian besar petani menjual hasil panennya dengan harga di atas titik impas,” ungkapnya.

Dalam langkah ini, Pemkab Sumenep berharap kebijakan TIHT tidak hanya menjaga keseimbangan harga, tetapi juga mendorong keberlanjutan sektor pertembakauan yang menjadi penopang ekonomi ribuan keluarga petani di wilayah tersebut.

Penulis : Arif

Editor : Putri

Berita Terkait

Wacana Kenaikan Harga Cukai Santer, Harga Tembakau di Bojonegoro Malah Anjlok
Pasar Murah Pemprov Jatim di Jember Sediakan Pangan Murah Bikin Warga Lega
Anggota Komisi IV DPR RI, Harapkan Kebijakan Menaikkan Tarif Cukai Rokok Dipertimbangkan Ulang
Tergiur Motor Murah di Facebook, Pria asal Sampang Jadi Korban Penipuan
SPSI Bojonegoro Dialog dengan Bea Cukai, Tolak Kenaikan Cukai SKT
Maling Burung di Sampang Nyaris Diamuk Massa
Resmi Dibuka, GIIAS Surabaya 2025 Hadirkan 7 Merek Baru
Komunitas Ojol Bojonegoro Bantah Isu Driver Online Bojonegoro Setuju Potongan 20 Persen

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Koperasi Desa Merah Putih di Bojonegoro, Dimutilasi Rente Kapitalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Kasat Lantas Bojonegoro Buka Suara Terkait Dugaan Polisi Pungli ke Sopir-sopir Truck

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WIB

PAW Desa Wotan Gagal, Komisi A DPRD Bojonegoro: Menunggu kekuatan hukum inkrah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Institusi yang Bersinggungan dengan Rokok Ilegal Tidak Hadir di Puncak Ulang tahun Koperasi Kareb Bojonegoro

Rabu, 1 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Sengketa Perkara Lingkungan Hidup Memasuki Babak Kedua, Penggugat Kometmen Memperjuangkan Keadilan Lingkungan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Pertamina EP Kurang Peka Dengan Nasib Warga Sekitar Pengeboran, Dreling Dihadang oleh Warga

Selasa, 30 September 2025 - 13:36 WIB

Warga Temukan Mayat Bayi, Polsek Pegantenan Pamekasan Buru Pelaku yang Membuang

Senin, 29 September 2025 - 16:57 WIB

Anggaran Publikasi DPRD Bojonegoro Rp594,5 Juta Disorot, Pos Rp50 Juta Menguap Tanpa Realisasi

Berita Terbaru