AKBP Roqib Triyanto juga menyinggung terkait bahwa awak media (Pers) dari awal pihak polri telah Memorandum of Understanding (MoU) antara dewan pers.
Nota kesepahaman antara dewan pers dengan Kepolisian Republik Indonesia nomer 3/DP/MOU/2022 nomer: NK/4/III/2022 terkait tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan Profesi Wartawan.
“Tentu kami kembali dengan pedoman perjanjian MOU antara bapak Kapolri dengan dewan pers nomer 3/DP/MOU/2022 nomer: NK/4/III/2022 terkait tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalah gunaan Profesi Wartawan. Dalam MOU ini jelas untuk dipedomi bersama sama dalam rangka kebebasan pers,” pungkasnya.
Halaman: Sebelumnya
Halaman : 1 2

















