Sementara terkait kerabat dari anggota PPS yang daftar Pantarlih, Yusron sendiri menyampaikan bisa dipelajari aturannya baik UU No 7 Tahun 2017 maupun PKPU.
“Perekrutan sudah melalui tahapan yang sudah diatur di PKPU Nomor 534 Tahun 2022 untuk mendapatkan personel yang kompeten di bidangnya,” pungkasnya.
Halaman : 1 2

















