Ini Manfaat KPP Bagi Pedagang di Bojonegoro, Bisa Pinjam Uang Hingga 25 Juta

- Admin

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro menyiapkan usulan baru terkait bantuan pinjaman lunak.

Melalui Program Kartu Pedagang Produktif (KPP), jumlah pinjaman mulai Rp 0 hingga Rp 25 juta tanpa bunga. Sehingga, penerima manfaat hanya wajib membayar pokoknya saja.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan dan Usaha Mikro Disdagkopum Agus Setiadi Rakhman menjelaskan, Pemkab berkomitmen membantu para pedagang agar tidak terjerat rentenir dan pinjaman online.

Untuk itu, subsidi ini diharapkan dapat membantu warga Bojonegoro dalam berwirausaha.

Baca Juga:  Diiming-imingi Mau Dibelikan Paket Data, Seorang anak di Bojonegoro Dicabuli Ayah Tirinya

“Pemkab telah memberikan subsidi melalui KPP. Pinjaman hingga Rp 25 juta ini tanpa agunan. Jadi warga hanya wajib bayar pokoknya saja. Khusus untuk Warga Bojonegoro,” jelasnya.

Berikut daftar pengelompokan pinjaman lunak Program Kartu Pedagang Produktif 2023 :

1. Besaran Pinjaman Rp 0 sampai Rp 5 juta, bunga 3% disubsidi 3%
2. Besaran Pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 25 juta, bunga 6% disubsidi 6%

Syarat mendapatkan pinjaman lunak :
1. Warga Bojonegoro
2. Memiliki Kartu Pedagang Produktif
3. e-KTP
4. Kartu Keluarga

Baca Juga:  Siswa Diduga Keracunan Setelah Makan MBG, Ini Penjelasan Kepala SDN Semanding Bojonegoro

Proses Pengajuan KPP melalui Mall Pelayanan Publik dengan menyerahkan persyaratan :
1. Mengisi formulir permohonan KPP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi e-KTP
4. Surat keterangan pedagang dari Desa/Kelurahan
5. Foto Pedagang dan Lokasi/Tempat Usaha. Jika usaha online, bisa screenshot lapak online, jika rengkek bisa foto rengkek.
6. Pedagang membawa semua persyaratan tersebut ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Jika persyaratan lengkap, tidak sampai 30 menit KPP sudah jadi.

Tambah Agus juga menjelaskan, sesuai Perbup Bojonegoro No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup No. 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Program Produktif, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kriteria calon penerima Program Pedagang Produktif adalah:

Baca Juga:  Oknum PNS Sumenep Ini Ngutil Sepeda Polygon di TB

Orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Berita Terkait

Hadir di Rakernas ADPMET 2025, Ini Komitmen Bupati Bojonegoro
Dinas Pertanian KP Jatim Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Pasar Murah
Bupati Bojonegoro Tandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice
535 Wisudawan dan Wisudawati Lulusan Universitas Bojonegoro Dimotivasi Bupati
Begini Respon Pimpinan Bank Jatim Cabang Sampang Usai Karyawannya Dipolisikan
Pemkab Sumenep MoU dengan Elnusa, Optimalkan Lahan untuk Transportasi dan Logistik
Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan di Investment Award 2025
Dalam Training of Fasilitator Program Gayatri, Begini pesan Wakil Bupati Bojonegoro

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pesta Rakyat Hari Jadi Bojonegoro, Jadi Rasan-rasan Warga yang Sulit Ekonomi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Kades Donan Bojonegoro Menjadi Sorotan Warganya, Diisukan Sakti dan Kebal Hukum?

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IX, Wihadi Wiyanto, Menyapa Relawan dan Kadernya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Pemdes Mojoranu Bojonegoro Salurkan Bibit Padi untuk 4 Kelompok Tani dari APBDes

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Pimpinan DPRD Bojonegoro: Pondok Pesantren Ini Harus Terayomi dan Merasa Aman

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Begini Komentar Bupati Setyo Wahono, Terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 13 Tahun 2016

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:27 WIB

APBD Bojonegoro Dipangkas 1 T Lebih, DPRD dan Pemkab Mulai Cari Solusi Lain

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Dapur MBG di Mojokerto Digeruduk Warga

Berita Terbaru

Birokrasi

Hadir di Rakernas ADPMET 2025, Ini Komitmen Bupati Bojonegoro

Jumat, 17 Okt 2025 - 07:13 WIB