PADANG SIDEMPUAN, SUARABANGSA.co.id – David Sembiring Warga Desa Luat Lombang Kecamatan Sipirok menghadiri putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Padang Sidempuan atas kejadian pembakaran rumah dan warung yang terjadi di Luat Lombang Setahun lalu, Jl. Serma Lian Kosong, Kamis (10/11/2022).
Atas putusan Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan, David Sembiring merasa kecewa dengan putusan yang dibuat oleh Hakim.
Saat dikonfimasi awak Media, David Sembiring mengaku sempat Protes di halaman Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan atas putusan terhadap JS yang diduga sebagai dalang pembakaran rumah dan warung pada tanggal (24/12/2021) Lalu.
“Saya merasa kecewa terhadap putusan yang dibuat oleh hakim. Apakah memang ada UU di Indonesia ini pembakaran rumah dan penjarahan diputus hakim selama 1 tahun,” terangnya.
Dia meminta keadilan Pada Mahkamah Agung dan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Agar kiranya putusan tersebut dapat ditinjau kembali, Dan dia menegaskan agar tidak ada lagi putusan oknum hakim yang seperti ini.
Keterangan Foto : David Sembiring Saat Berada di Pendopo Pengadilan Negeri Kota Padang Sidempuan (Foto : Istimewa).
Leave a Reply