Edarkan Pil Koplo di Warung Kopi, Pemuda Tapen Bondowoso Dibekuk Polisi

- Admin

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Z (22) pemuda asal Desa Tapen Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso ini dibekuk jajaran satreskoba Polres setempat, Selasa (26/7/2022).

Pasalnya, pelaku ketahui mengedarkan Pil Koplo berlogo Y di sebuah warung yang ada di Desa Tapen.

Pelaku tidak berkutik saat petugas dari jajaran Satreskoba menangkap basah dirinya ketika sedang menawarkan pil haram tersebut kepada pembeli di warung tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan saat mengedarkan Okerbaya di salah satu warung, setelah adanya laporan dari warga yang mengaku resah dengan peredaran Pil Koplo yang dijual oleh pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama S.H

Baca Juga:  72 Pengurus PGMI Bondowoso Resmi Dilantik, Siap Jalin Sinergi Lintas Sektoral

Kasatreskoba menyatakan, bahwa saat pelaku digrebek, petugas mendapatkan barang bukti 200 okerbaya yang siap diedarkan yang didibagi menjadi 20 paket, dimana tiap-tiap paket berisi 10 butir pil koplo.

Selain menemukan barang bukti 200 pil koplo, petugas juga mengamankan uang senilai Rp. 250 ribu milik pelaku yang diduga dari hasil penjualan pil koplo, serta 1 unit Handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan transaksinya.

“Ada 200 butir pil yang kami amankan dari tangan pelaku, selain itu juga kami temukan uang Rp. 250 ribu yang diduga dari hasil penjualan pil koplo, serta 1 unit handphone milik pelaku kami amankan, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Bekuk Pengedar Pil Koplo di Jambesari

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 ayat (1) Subs pasal 196 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskoba.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru