Gandeng TNI, Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan Grebek Blok Hunian 

- Admin

Senin, 28 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG SIDEMPUAN, SUARABANGSA.co.id – Guna tetap menjamin keamanan dan ketertiban jelang memasuki Ramadhan 1443 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padang Sidempuan bersama personil TNI dari Koramil 0212-02 melakukan razia gabungan di dalam lapas, Sabtu malam (26/03/22).

Kegiatan itu diawali dengan apel Kekuatan Personil, melibatkan seluruh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan personil bantuan TNI yang dipimpin langsung oleh Ka.KPLP, Jomboy, SH didampingi Kasi Adm. Kamtib, Jafar Ahmad, SH dan seluruh jajaran pengamanan yang dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:  Solusi Pangan di Masa Pandemi, Seorang Petani di Sampang Manfaatkan Halaman Rumah Untuk Bertanam Cabai

Dalam arahannya Ka. KPLP menghimbau agar sidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta lakukan secara humanis dan persuasif.

“Laksanakan razia dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP serta selalu lakukan secara persuasif dan humanis, dan razia seperti ini dilakukan sebagai langkah peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas,” ucap Jomboy.

Sementara itu, Kasi Adm. Kamtib, Jafar Ahmad mengatakan razia tersebut merupakan perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban dalam rangka menyambut Ramadhan 1443 H/ 2022.

Baca Juga:  Setelah Viral di Purwoasri, Kini Kembali Jadi Sorotan Pembangunan Tower BTS di Kanor Bojonegoro

“Razia ini kita lakukan bersama dengan personil TNI dari Koramil 0212-02/PSP atas perintah pimpinan guna menciptakan ketertiban jelang memasuki Bulan Puasa, agar di Bulan penuh berkah tersebut para warga binaan dapat melaksanakan Ibadah Puasa dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu dari razia gabungan yang dilakukan pihaknya berhasil menyita barang terlarang milik Warga Binaan Pemasyarakatan seperti handphone, mancis, gunting kuku, kabel, kartu joker serta barang lainnya yang dilarang dan barang yang telah dikumpulkan akan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga:  Wali Kota Padang Sidempuan Melantik 45 Dewan Hakim MTQ ke XXII

Disisi lain para pemilik barang bukti yang disita akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku seperti pencabutan remisi.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru