SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor ojol perempuan yang terjadi didepan Resto Kaizen daerah PTC Surabaya.
Pelaku yang berhasil ditangkap ialah NK warga Gondanglegi Kabupaten Malang yang diketahui ternyata seorang residivis pencurian didalam rumah sedangkan S alias SH masih DPO (Daftar pencarian orang).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan salah satu pelaku merupakan residivis curanmor.
“Pelaku NK merupakan residivis pada tahun 2008 yang lalu, dia melakukan kejahatan bersama dengan temanya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).
Tersangka NK menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor kemudian membawanya kabur.
“Setelah mencuri motor tersebut NK membuang kunci T dan selanjutnya mengganti plat nomor sepeda motor tersebut supaya tidak diketahui orang, ” jelasnya.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 (Sembilan) tahun penjara.

















