PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo melakukan sidang tera ulang di Pasar Kotaanyar di Kecamatan Kotaanyar, Senin (07/02/2022).
Pelayanan sidang tera ulang di Pasar Kotaanyar ini diberikan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Meskipun sempat diguyur hujan deras, namun masyarakat sangat antusias mengikuti pelayanan sidang tera ulang ini dengan membawa alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang dimilikinya.
Di hari pertama pelayanan sidang tera ulang ini, para petugas Penera Ahli dari UPT Metrologi Legal serta reparatir dari Malang dan sebagian dari Kabupaten Probolinggo menerima sedikitnya 140 alat UTTP dari para pedagang Pasar Kotaanyar dan pedagang lain yang ada di wilayah Kecamatan Kotaanyar.
Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Moh. Natsir mengatakan kegiatan sidang tera ulang di pasar tradisional ini merupakan salah satu upaya perlindungan konsumen.
“Ini merupakan upaya demi mewujudkan pasar tradisional yang tertib ukur,” katanya.
Sementara Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengungkapkan pelayanan sidang tera ulang di pasar tradisional ini merupakan kegiatan sidang tera ulang pertama yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal di tahun 2022.
“Pelayanan sidang tera ulang ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan agar alat ukur, takar dan timbang yang ada di pasar tradisional bisa tertib ukur. Selain itu bisa memberikan kepastian ukuran kepada konsumen yang sedang berbelanja di pasar tradisional,” ujarnya.
Menurut Rini, pelayanan sidang tera ulang ini sifatnya lokus di satu tempat dan wajib tera harus datang dengan membawa alat UTTP yang dimilikinya. Dari pelayanan tersebut, sebagian alat UTTP ada yang baik dan ada pula yang memerlukan perbaikan oleh reparasi.
“Melalui pelayanan sidang tera ulang ini kita mengharapkan wajib tera ulang dapat membawa alat UTTP yang dimiliki agar terwujud tertib ukur di Pasar Kotaanyar,” pungkasnya.