Disperindag Kabupaten Probolinggo Lakukan Sidang Tera Ulang

- Admin

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo melakukan sidang tera ulang di Pasar Kotaanyar di Kecamatan Kotaanyar, Senin (07/02/2022).

Pelayanan sidang tera ulang di Pasar Kotaanyar ini diberikan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Meskipun sempat diguyur hujan deras, namun masyarakat sangat antusias mengikuti pelayanan sidang tera ulang ini dengan membawa alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang dimilikinya.

Di hari pertama pelayanan sidang tera ulang ini, para petugas Penera Ahli dari UPT Metrologi Legal serta reparatir dari Malang dan sebagian dari Kabupaten Probolinggo menerima sedikitnya 140 alat UTTP dari para pedagang Pasar Kotaanyar dan pedagang lain yang ada di wilayah Kecamatan Kotaanyar.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Menggelar Resepsi HUT ke-77 Kemerdekaan RI

Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Moh. Natsir mengatakan kegiatan sidang tera ulang di pasar tradisional ini merupakan salah satu upaya perlindungan konsumen.

“Ini merupakan upaya demi mewujudkan pasar tradisional yang tertib ukur,” katanya.

Sementara Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengungkapkan pelayanan sidang tera ulang di pasar tradisional ini merupakan kegiatan sidang tera ulang pertama yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal di tahun 2022.

“Pelayanan sidang tera ulang ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan agar alat ukur, takar dan timbang yang ada di pasar tradisional bisa tertib ukur. Selain itu bisa memberikan kepastian ukuran kepada konsumen yang sedang berbelanja di pasar tradisional,” ujarnya.

Baca Juga:  Amankan Pilkades Serentak, Polres Probolinggo Turunkan Ratusan Personel

Menurut Rini, pelayanan sidang tera ulang ini sifatnya lokus di satu tempat dan wajib tera harus datang dengan membawa alat UTTP yang dimilikinya. Dari pelayanan tersebut, sebagian alat UTTP ada yang baik dan ada pula yang memerlukan perbaikan oleh reparasi.

“Melalui pelayanan sidang tera ulang ini kita mengharapkan wajib tera ulang dapat membawa alat UTTP yang dimiliki agar terwujud tertib ukur di Pasar Kotaanyar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru