Disperindag Kabupaten Probolinggo Lakukan Sidang Tera Ulang

- Admin

Senin, 7 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo melakukan sidang tera ulang di Pasar Kotaanyar di Kecamatan Kotaanyar, Senin (07/02/2022).

Pelayanan sidang tera ulang di Pasar Kotaanyar ini diberikan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Meskipun sempat diguyur hujan deras, namun masyarakat sangat antusias mengikuti pelayanan sidang tera ulang ini dengan membawa alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) yang dimilikinya.

Di hari pertama pelayanan sidang tera ulang ini, para petugas Penera Ahli dari UPT Metrologi Legal serta reparatir dari Malang dan sebagian dari Kabupaten Probolinggo menerima sedikitnya 140 alat UTTP dari para pedagang Pasar Kotaanyar dan pedagang lain yang ada di wilayah Kecamatan Kotaanyar.

Baca Juga:  Dharma Wanita Probolinggo Berikan Pelatihan Pembuatan Sirup Pokak

Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Moh. Natsir mengatakan kegiatan sidang tera ulang di pasar tradisional ini merupakan salah satu upaya perlindungan konsumen.

“Ini merupakan upaya demi mewujudkan pasar tradisional yang tertib ukur,” katanya.

Sementara Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini mengungkapkan pelayanan sidang tera ulang di pasar tradisional ini merupakan kegiatan sidang tera ulang pertama yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal di tahun 2022.

“Pelayanan sidang tera ulang ini adalah kegiatan rutin yang kita lakukan agar alat ukur, takar dan timbang yang ada di pasar tradisional bisa tertib ukur. Selain itu bisa memberikan kepastian ukuran kepada konsumen yang sedang berbelanja di pasar tradisional,” ujarnya.

Baca Juga:  Demi Ciptakan Wilkum Aman, Polsek Ketembangan Lakukan Patroli Sekala Besar

Menurut Rini, pelayanan sidang tera ulang ini sifatnya lokus di satu tempat dan wajib tera harus datang dengan membawa alat UTTP yang dimilikinya. Dari pelayanan tersebut, sebagian alat UTTP ada yang baik dan ada pula yang memerlukan perbaikan oleh reparasi.

“Melalui pelayanan sidang tera ulang ini kita mengharapkan wajib tera ulang dapat membawa alat UTTP yang dimiliki agar terwujud tertib ukur di Pasar Kotaanyar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru