Pengedar Sabu asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

- Admin

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pengedar sabu asal Sampang tepatnya Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Madura Jawa Timur ini berhasil dibekuk Polres Sumenep, Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 04.00 Wib.

Diketahui, pelaku bernama Adi Yanto. Ia dibekuk di pinggir Jalan Raya Pasongsongan, tepatnya di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram. Sobekan tisu warna ungu diisolasi bening. Satu unit HP merek Samsung Duos warna biru dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol KT-1891-EC

Baca Juga:  Direktur 'Lemkapi' Berikan Apresiasi Kapada Polda Jatim Dalam Penanganan Covid-19

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan jika pelaku memang dilaporkan sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Kemudian petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap terlapor, berdasarkan informasi yang akurat, diketahui terlapor sedang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik membawa Narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pemesan,” terangnya.

Tepat di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan pada saat terlapor melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor.

“Ditemukan barang bukti di atas jok mobil pengemudi berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bawa Motor Curian, Warga Tambak Asri Digelandang ke Polsek Kerembangan

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria tersebut terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB