Pengedar Sabu asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

- Admin

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pengedar sabu asal Sampang tepatnya Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Madura Jawa Timur ini berhasil dibekuk Polres Sumenep, Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 04.00 Wib.

Diketahui, pelaku bernama Adi Yanto. Ia dibekuk di pinggir Jalan Raya Pasongsongan, tepatnya di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram. Sobekan tisu warna ungu diisolasi bening. Satu unit HP merek Samsung Duos warna biru dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol KT-1891-EC

Baca Juga:  Tanggapi Keluhan Warga Soal Jalan Rusak, Anggota DPRD Sampang ini Harap Ada Perhatian dari Pemkab

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan jika pelaku memang dilaporkan sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Kemudian petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap terlapor, berdasarkan informasi yang akurat, diketahui terlapor sedang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik membawa Narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pemesan,” terangnya.

Tepat di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan pada saat terlapor melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor.

“Ditemukan barang bukti di atas jok mobil pengemudi berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram,” imbuhnya.

Baca Juga:  Diduga Korsleting Listrik, Kandang dan Rumah Milik Warga Gulbung Pangarengan Sampang Terbakar

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria tersebut terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru