Pengedar Sabu asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

- Admin

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pengedar sabu asal Sampang tepatnya Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Madura Jawa Timur ini berhasil dibekuk Polres Sumenep, Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 04.00 Wib.

Diketahui, pelaku bernama Adi Yanto. Ia dibekuk di pinggir Jalan Raya Pasongsongan, tepatnya di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram. Sobekan tisu warna ungu diisolasi bening. Satu unit HP merek Samsung Duos warna biru dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol KT-1891-EC

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan Kualitas Tertinggi dari Ombudsman, Begini Komentar Wabup

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan jika pelaku memang dilaporkan sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Kemudian petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap terlapor, berdasarkan informasi yang akurat, diketahui terlapor sedang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik membawa Narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pemesan,” terangnya.

Tepat di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan pada saat terlapor melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor.

“Ditemukan barang bukti di atas jok mobil pengemudi berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hantam Bus, Pengendara Motor asal Robatal Sampang Tewas di Lokasi Kejadian

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria tersebut terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru