Pengedar Sabu asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

- Admin

Minggu, 23 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pengedar sabu asal Sampang tepatnya Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Madura Jawa Timur ini berhasil dibekuk Polres Sumenep, Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 04.00 Wib.

Diketahui, pelaku bernama Adi Yanto. Ia dibekuk di pinggir Jalan Raya Pasongsongan, tepatnya di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram. Sobekan tisu warna ungu diisolasi bening. Satu unit HP merek Samsung Duos warna biru dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol KT-1891-EC

Baca Juga:  Disengat Tawon Vespa saat Evakuasi Sarang, Petugas Damkar Sampang Dilarikan ke Puskesmas

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan jika pelaku memang dilaporkan sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

“Kemudian petugas melakukan penyeldikan secara intensif terhadap terlapor, berdasarkan informasi yang akurat, diketahui terlapor sedang mengendarai Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik membawa Narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pemesan,” terangnya.

Tepat di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan pada saat terlapor melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor.

“Ditemukan barang bukti di atas jok mobil pengemudi berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram,” imbuhnya.

Baca Juga:  Penuh Derai Air Mata, Keluarga Korban Pembunuhan Berlatar Tuduhan Isu Santet Datangi Mapolres Sampang

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria tersebut terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru