Berkas Sopir Mendiang Vanessa Angel Dinyatakan P21 Siap di Sidangkan

- Admin

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id Kasus kecelakaan yang mengakibatkan artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah meninggal dunia saat mengendarai mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU beberapa waktu lalu akhirnya memasuki babak baru.

Pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir mendiang Vanessa Angel atas nama Tubagus Joddy yang dinyatakan P21 dan siap diserahkan ke Kejaksaan.

Kabid humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengemukakan, pelimpahan tahap II dilakukan usai kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap alias P21 pada 5 Januari 2022, lalu.

Baca Juga:  Sebelum Ada Izin Operasional, Klinik di Kota Surabaya Dilarang Beroperasi

“Hari ini rencananya berkas tahap dua, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Gatot di Surabaya.

Namun sebelum dinyatakan lengkap, Gatot mengatakan bahwa pihak kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara. Karena jaksa minta agar berkas disertakan laporan hasil pemeriksaan supplemental straight system electronic control unit, atau semacam black box pada mobil yang ditumpangi Vanessa.

Untuk memeriksanya, Gatot menyebut, alat itu dikirim ke Jepang, “Dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021,” lanjut Gatot.

Kemudian, Gatot menyampaikan jika Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) juga dimintai keterangan sebagai upaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga:  Polda Jatim Perketat Pengamanan Jelang Tahun Baru

“Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan (Kejari Jombang), tanggal 5 Januari (2022) dinyatakan lengkap atau P21,” tandasnya.

Tersangka Tubagus Muhammad Joddy, kata Gatot, tetap disangkakan pasal yang sama sejak awal yakni Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal masih tetap, ancaman juga sesuai dengan pasal yang kami terapkan,” tutupnya.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru