Berkas Sopir Mendiang Vanessa Angel Dinyatakan P21 Siap di Sidangkan

- Admin

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id Kasus kecelakaan yang mengakibatkan artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah meninggal dunia saat mengendarai mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU beberapa waktu lalu akhirnya memasuki babak baru.

Pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir mendiang Vanessa Angel atas nama Tubagus Joddy yang dinyatakan P21 dan siap diserahkan ke Kejaksaan.

Kabid humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengemukakan, pelimpahan tahap II dilakukan usai kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap alias P21 pada 5 Januari 2022, lalu.

Baca Juga:  Tancap Gas, INKADHA Sumenep Lantik Pejabat Struktural

“Hari ini rencananya berkas tahap dua, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Gatot di Surabaya.

Namun sebelum dinyatakan lengkap, Gatot mengatakan bahwa pihak kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara. Karena jaksa minta agar berkas disertakan laporan hasil pemeriksaan supplemental straight system electronic control unit, atau semacam black box pada mobil yang ditumpangi Vanessa.

Untuk memeriksanya, Gatot menyebut, alat itu dikirim ke Jepang, “Dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021,” lanjut Gatot.

Kemudian, Gatot menyampaikan jika Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) juga dimintai keterangan sebagai upaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Cek Vaksinasi di PT. Santos Jaya Abadi

“Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan (Kejari Jombang), tanggal 5 Januari (2022) dinyatakan lengkap atau P21,” tandasnya.

Tersangka Tubagus Muhammad Joddy, kata Gatot, tetap disangkakan pasal yang sama sejak awal yakni Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal masih tetap, ancaman juga sesuai dengan pasal yang kami terapkan,” tutupnya.

Berita Terkait

Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:30 WIB

Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:40 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Berita Terbaru