Berkas Sopir Mendiang Vanessa Angel Dinyatakan P21 Siap di Sidangkan

- Admin

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id Kasus kecelakaan yang mengakibatkan artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah meninggal dunia saat mengendarai mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU beberapa waktu lalu akhirnya memasuki babak baru.

Pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir mendiang Vanessa Angel atas nama Tubagus Joddy yang dinyatakan P21 dan siap diserahkan ke Kejaksaan.

Kabid humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengemukakan, pelimpahan tahap II dilakukan usai kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap alias P21 pada 5 Januari 2022, lalu.

Baca Juga:  Bandara Trunojoyo Diresmikan Presiden Jokowi

“Hari ini rencananya berkas tahap dua, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Gatot di Surabaya.

Namun sebelum dinyatakan lengkap, Gatot mengatakan bahwa pihak kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara. Karena jaksa minta agar berkas disertakan laporan hasil pemeriksaan supplemental straight system electronic control unit, atau semacam black box pada mobil yang ditumpangi Vanessa.

Untuk memeriksanya, Gatot menyebut, alat itu dikirim ke Jepang, “Dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021,” lanjut Gatot.

Kemudian, Gatot menyampaikan jika Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) juga dimintai keterangan sebagai upaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga:  Bekerja di Bali, Warga Dungkek Terkonfirmasi Positif Covid-19

“Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan (Kejari Jombang), tanggal 5 Januari (2022) dinyatakan lengkap atau P21,” tandasnya.

Tersangka Tubagus Muhammad Joddy, kata Gatot, tetap disangkakan pasal yang sama sejak awal yakni Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal masih tetap, ancaman juga sesuai dengan pasal yang kami terapkan,” tutupnya.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru