Berkas Sopir Mendiang Vanessa Angel Dinyatakan P21 Siap di Sidangkan

- Admin

Senin, 10 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kasus kecelakaan yang mengakibatkan artis ibu kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah meninggal dunia saat mengendarai mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara bernomor polisi B 1264 BJU beberapa waktu lalu akhirnya memasuki babak baru.

Pihak kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir mendiang Vanessa Angel atas nama Tubagus Joddy yang dinyatakan P21 dan siap diserahkan ke Kejaksaan.

Kabid humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengemukakan, pelimpahan tahap II dilakukan usai kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap alias P21 pada 5 Januari 2022, lalu.

Baca Juga:  Hakim Tolak Pengajuan Praperadilan Anak Kyai Jombang Tersangka Kasus Pencabulan

“Hari ini rencananya berkas tahap dua, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas Gatot di Surabaya.

Namun sebelum dinyatakan lengkap, Gatot mengatakan bahwa pihak kejaksaan sempat mengembalikan berkas perkara. Karena jaksa minta agar berkas disertakan laporan hasil pemeriksaan supplemental straight system electronic control unit, atau semacam black box pada mobil yang ditumpangi Vanessa.

Untuk memeriksanya, Gatot menyebut, alat itu dikirim ke Jepang, “Dan sudah mendapatkan laporannya pada 23 Desember 2021,” lanjut Gatot.

Kemudian, Gatot menyampaikan jika Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) juga dimintai keterangan sebagai upaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Baca Juga:  Pemuda Sumenep Ini 'Garap' Anak di Bawah Umur di Kamar Mandi, Alhasil Hamil 3 Bulan

“Kemudian berkas dikirim kembali ke kejaksaan (Kejari Jombang), tanggal 5 Januari (2022) dinyatakan lengkap atau P21,” tandasnya.

Tersangka Tubagus Muhammad Joddy, kata Gatot, tetap disangkakan pasal yang sama sejak awal yakni Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal masih tetap, ancaman juga sesuai dengan pasal yang kami terapkan,” tutupnya.

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru