SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tiga orang warga Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Sumenep tak berkutik saat digerebek anggota Polsek Ganding dan anggota Koramil Ganding, saat diketahui sedang berpesta sabu-sabu di salah satu rumah warga setempat.
Ketiga tersangka adalah Taufiqur Rohman (37), Ediyanto (34), dan satu lainnya Ali Kusdi (36), dan ketiganya diketahui adalah warga Desa Gadu Barat.
Sebelumnya, anggota Polsek dan Koramil Ganding mendapat informasi dari warga bahwa sedang ada pesta narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Kamis (09/09) pukul 20:00 WIB.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan tiga orang di dalam rumah tersangka Taufiqur Rohman,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Setelah tertangkap basah, anggota segera melakukan penggeledahan terhadap tiga tersangka tersebut, dalam penggeledahan tersebut anggota mendapatkan barang bukti 1 alat hisap/bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca yang berisi sisa sabu.
“Kemudian setelah dilakukan introgasi menyatakan bahwa Sabu tersebut dibeli dari saudara Bay di Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk Sumenep sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),” terang Widiarti.
Setelah diinterogasi dan diminta anggota kepolisian untuk menunjukkan rumah Bay terhadap para tersangka, Namun, dari keterangan tersangka mengaku bahwa tidak mengetahui dimana rumah atau kediaman saudara Bay.
“Untuk sementara tersangka kami amankan di Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Widiarti.
Sementara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set alat hisap atau bong, 1 pipa kaca terdapat sisa sabu, plastik klip kosong, 2 buah sedotan, dan 2 buah korek api gas. Serta penerapan Pasal terhadap tersangka adalah Pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127 UU RI NO. 35 TH 2009.