Pesta Sabu, Tiga warga Ganding Ini Kepergok Petugas

- Admin

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tiga orang warga Desa Gadu Barat Kecamatan Ganding Sumenep tak berkutik saat digerebek anggota Polsek Ganding dan anggota Koramil Ganding, saat diketahui sedang berpesta sabu-sabu di salah satu rumah warga setempat.

Ketiga tersangka adalah Taufiqur Rohman (37), Ediyanto (34), dan satu lainnya Ali Kusdi (36), dan ketiganya diketahui adalah warga Desa Gadu Barat.

Sebelumnya, anggota Polsek dan Koramil Ganding mendapat informasi dari warga bahwa sedang ada pesta narkotika, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Kamis (09/09) pukul 20:00 WIB.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Dapat Penghargaan dari LEPRID, Gegara Aktif Suarakan Penggunaan Kendaraan Listrik

“Dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan tiga orang di dalam rumah tersangka Taufiqur Rohman,” kata Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.

Setelah tertangkap basah, anggota segera melakukan penggeledahan terhadap tiga tersangka tersebut, dalam penggeledahan tersebut anggota mendapatkan barang bukti 1 alat hisap/bong, 2 buah korek api, 2 buah sedotan plastik, satu klip plastik dan pipa kaca yang berisi sisa sabu.

“Kemudian setelah dilakukan introgasi menyatakan bahwa Sabu tersebut dibeli dari saudara Bay di Desa Bragung Kecamatan Guluk-guluk Sumenep sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),” terang Widiarti.

Baca Juga:  Hendak Pegang Tubuh Siswi SMK Usai Mandi, Pemuda Guluk-guluk Sumenep Diamankan

Setelah diinterogasi dan diminta anggota kepolisian untuk menunjukkan rumah Bay terhadap para tersangka, Namun, dari keterangan tersangka mengaku bahwa tidak mengetahui dimana rumah atau kediaman saudara Bay.

“Untuk sementara tersangka kami amankan di Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Widiarti.

Sementara, untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set alat hisap atau bong, 1 pipa kaca terdapat sisa sabu, plastik klip kosong, 2 buah sedotan, dan 2 buah korek api gas. Serta penerapan Pasal terhadap tersangka adalah Pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127 UU RI NO. 35 TH 2009.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Perekonomian, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan Lakukan Operasi Pasar

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru