SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Madnan, warga Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digelandang polisi.
Pasalnya, pria umur 50 tahun itu diketahui menyimpan narkoba jenis sabu.
Yang bersangkutan diringkus di rumah milik Sahnabi, di Dusun Maddungan, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Rabu (04/11) sekira pukul 13.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,29 gram.
“Polisi juga mengamankan satu Botol minuman jenis soft drink yang telah dimodifikasi dengan diberi dua buah lubang pada tutup botol untuk tempat sedotan,” terangnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu Handphone merek Nokia tipe RM 1190 warna hitam. Uang tunai sebesar Rp.260.000, satu buah korek api, satu buah cotton buds serta satu buah pipet kaca.
“Tersangka terancam penerapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

















