Kabid Humas Polda Jatim, Pantau Operasi Yustisi di Suramadu

- Admin

Kamis, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, melakukan pengecekan Pospam Covid-19 di perbatasan Surabaya Madura, tepatnya di Pospam Suramadu, Rabu (23/9).

Kabid Humas Polda Jatim saat mengecek Pospam Suramadu menyebutkan, bahwa pola operasi yustisi terkait dengan percepatan penanganan covid-19. Yang dilakukan di wilayah Jawa Timur, yang di prioritaskan di Surabaya Raya, ada Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

“Kegiatan ini dilakukan di setiap perbatasan pintu masuk dan keluar kota Surabaya, seperti di Suramadu, Osowilangun dan Waru. Yang tentunya berdiri posko yang bersifat stasioner yang melakukan operasi yustisi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu petang.

Baca Juga:  Jenazah Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Dalam Kondisi Telanjang di Bendungan Sungaibaru Tegalsari Banyuwangi

Disetiap pospam yang ada disetiap perbatasan pintu masuk dan keluar surabaya ini, Unsurnya sinergi, dari Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, Provinsi Jatim ada dari Satpol-pp, Dishub. Selain stasioner di tiga titik pintu masuk dan keluar surabaya. Ada juga yang mobile yang bersifat preentif, edukasi, sosialisasi dan preventif dan ada juga pola penindakan atau penegakan hukum.

“Sejauh ini sejak tanggal 14 September sampai hari ini tanggal 23 Septenber 2020. Sudah melakukan kegiatan sebanyak 10. 932 kegiatan, dimana ada sanksi teguran sebanyak 125.595 teguran, baik teguran lisan maupun tertulis,” tambah Truno.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Berikan Penghargaan Kepada Panit Lantas Polsek Babat Lamongan

Masih kata Truno, dari kegiatan ini ada beberapa sanksi diantaranya, sanksi kerja di fasilitas umum ada 30. 077 ribu, kemudian sanksi denda sebanyak 8.685 pelanggar kalau ditotal sebesar Rp. 461.193.000 yang masuk di KAS Daerah masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

“Sementara itu sanksi penutupan tempat usaha sementara ada 22 lokasi dan sanksi sita KTP ada 4.033,” ucapnya.

Sementara itu landasan yang dilakukan adalah mendasari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Serta adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 serta penerapan pada Perwali dan Perbup di masing masing wilayah Kota dan Kabupaten.

Baca Juga:  Jatanras Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencurian Motor Ojol Perempuan di Surabaya

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru