SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Dua warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, kedunya tertangkap memiliki barang haram narkoba jenis sabu, Selasa (08/09) sekira pukul 20.30 Wib.
Keduanya adalah AK (45) dan NA (39). Kedunya adalah warga Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan bahwa tersangka AK ditangkap di sebuah gardu pasar Lenteng. Sementara tersangka NA ditangkap di dalam kamarandi di rumahnya.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif,” terangnya.
Setelah tersangka diketahui akan melakukan pesta narkotika jenis sabu di sebuah gardu pasar Lenteng maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan tersangka.
“Ditemukan barang bukti tepatnya di atas lencak bambu berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari NA,” terangnya.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor NA pada Selasa 8 September 2020 sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya saat berada di kamar mandi.
“NA sempat membuang barang bukti ke dalam bak mandi berupa lima poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di dalam dos bertuliskan ‘kode cowo’ dan tas kecil warna hijau.
Kemudian NA mengakui bahwa sebelumnya telah menjual sabu kepada terlapor AK selanjutnya kedua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

















