KPU Sumenep Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Mulai Jumat, Ini Syaratnya

- Admin

Selasa, 1 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Jumat (4/09) mendatang.

Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep itu selama tiga hari, mulai dari tanggal 4 hingga tanggal 6 September 2020.

“Pendaftaran di Kantor KPU Sumenep, Jalan Asta Tinggi No. 99, Kebonagung,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Selasa (1/09).

Durasi waktu pendaftaran selama tiga hari itu tidak sama antara hari pertama dan kedua dengan hari ketiga.

Baca Juga:  Kawal Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Insan Pers yang Tergabung di Komunitas AKP Bojonegoro

“Hari pertama dan kedua dibuka mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, sementara hari ketiga dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 24 WIB,” terang Warits, Selasa (1/09).

Pada waktu pendaftaran nanti, ia meminta masing-masing Paslon beserta partai politik (Parpol) pendukung agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Jadi yang boleh masuk nanti kami batasi, yakni hanya Paslon dan pimpinan serta sekretaris Parpol,” ungkap Warits.

Selain itu, pada waktu mendaftar, Paslon atau pimpinan Parpol pada tidak boleh diwakilkan, kecuali ada surat keterangan.

Baca Juga:  Dua Desa di Sumenep Diterjang Puting Beliung, Tiga Orang Luka dan Belasan Rumah Rusak

“Karena ketika Pimpinan Parpol tidak hadir, tentunya bisa didiskualifikasi jadi Parpol pengusung,” imbuh Warits.

Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil mengungkakan, syarat pencalonan bagi Paslon yang diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol pada Pilbup Tahun 2020 ini minimal 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Sumenep atau 10 kursi.

“Atau bisa didukung minimal 25 persen dari akumulasi suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2019 lalu, yakni 170.585 suara sah,” terangnya.

Untuk persyaratan lainnya, Tanzil, sapaan akrab Komisioner KPU Sumenep itu, menjelaskan setiap pasangan yang akan mendaftar bisa mengakses langsung website resmi KPU Sumenep di Http://kpud-sumenepkab.go.id.

Baca Juga:  Pria Lansia di Sumenep Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Sumur

“Bisa juga langsung datang menemui Tim Help Desk Pencalonan di Kantor KPU Kabupaten Sumenep,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru