SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Spesialis pencuri sepeda motor kembali diringkus Unit Resmob Polres Sumenep, setelah diketahui melakukan pencurian sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna merah hitam keluaran tahun 2010, Rabu (08/07) sekira pukul 20:00 WIB.
Tersangka atas nama Mohammad Zarkazi (28) warga Dusun Tanggulun, Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep. Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak melakukan aksinya pada Sabtu, 11 Januari 2020 sekira pukul 02.00 WIB di dalam rumah milik Salama yang beralamat di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan.
Dalam keterangan Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, mengatakan, pada saat melancarkan aksinya, Zarkazi melakukannya bersama dua orang rekannya, yaitu Mohammad Hosen dan Yiyin.
“Keduanya telah dilakukan proses penyidikan dan telah dilimpahkan ke JPU,” kata Widi.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Zarkazi, dan diinterogasi oleh polisi, ia mengaku dari hasil curiannya dibagi menjadi tiga bersama dirinya dan dua orang rekannya.
“Tersangka mengaku mendapatkan 200 ribu dari hasil curiannya,” lanjut Widiarti.
“Dan dari 200 ribu tersebut, tersangka mengaku dipergunakan untuk membeli rokok dan keperluan sehari-hari,” lanjutnya.
Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Absolute Revo warna merah hitam tahun 2010.