Maling Sapi di Gapura Ditangkap Resmob Polres Sumenep, 2 Orang Lainnya DPO

- Admin

Rabu, 8 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Unit Resmob Polres Sumenep menangkap salah seorang pelaku tindak kriminal berupa pencurian hewan di wilayah hukum Kecamatan Gapura, Selasa (07/07).

Pelaku diamankan di Dusun Dik Kodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura, Sumenep, pada pukul 17:00 WIB. Pelaku pencurian hewan ternak sapi itu adalah M. Faris (21) yang mencuri sapi milik Khosrifatun warga Dusun Dik Kodik, Desa Gapura Timur, Kecamatan Gapura.

“Hal itu diketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat,” kata Widi.

Atas hal tersebut, lanjut Widiarti, Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Harapkan Pentahelix dapat Bersinergi Wujudkan Herd Immunity

Menurut pengakuan pelaku, ia menjalankan aksinya bersama dua orang teman lainnya, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu atas nama Marsuki dan Aan.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku bersama kedua temannya membagi tugas, M. Faris bertugas untuk mengawasi keadaan sekitar, serta kedua orang temannya sebagai eksekutor.

“Dan setelah didapat sapi tersebut, pelaku M. Faris yang bertugas mengawasi keadaan untuk menuntun sapi hasil curiannya,” terangnya.

Oleh pelaku M. Faris, diakui bahwa hasil dari pencurian sapi tersebut, digunakan untuk membeli pakaian, yaitu berupa kemeja lengan pendek warna dongker putih, serta celana Levis warna hitam.

Baca Juga:  Tim Relawan Merah Putih Minta Kepolisian Usut Pengrusak Benner Fauzi-Eva

“Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, Seekor sapi berjenis kelamin betina warna bulu kuning, tanduk carong, seutas tali tampar warna dongker, 1 buah kemeja lengan pendek warna dongker putih, dan 1 buah celana levis warna hitam,” jelas Widiarti.

Dengan hal itu, pelaku dijerat Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e KUHP.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru