Tersangka Pelaku Pungli Pasar Lenteng, Seorang ASN dan Dua PHL Diancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- Admin

Rabu, 1 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Resort Sumenep menetapkan tiga tersangka sebagai pelaku Pungli di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng, yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta dua PHL lainnya.

Ketiganya diketahui dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Pidkor dibantu Resmob Polres Sumenep 28 Juni 2020 kemarin saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya terkait Pungli, ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 KUH Pidana.

Baca Juga:  Hasil Rekapitulasi Manual KPU Sumenep, Fauzi-Eva Unggul 3,8 Persen

Salah satu ASN yang terlibat kegiatan Pungli tersebut berinisial MR dan dua PHL berinisial S dan J, ketiga tersangka ditangkap kurang lebih sekitar pukul 12.00 WIB.

“Ketiga tersangka ini ditangkap karena memaksa para pedagang membayar sejumlah uang untuk menempati Los baru di Pasar Lenteng,” kata AKBP Darman, Kapolres Sumenep, Rabu (01/07) siang.

Diketahui bahwa pelaku Pungli tersebut, meminta sejumlah uang bagi para pedagang yang akan menempati Los baru yang ada di Pasar Tradisional Kecamatan Lenteng sebesar Rp. 2.000.000.

Baca Juga:  Kepergok Mau Mencuri Motor, Warga Gapura Diamankan Warga Grujugan

Pasalnya, kata AKBP Darman, dari hasil koordinasi dengan Kepala Koordinator UPT Pasar, ketiga tersangka sudah ditegur beberapa kali untuk menghentikan kegiatan Pungli tersebut, namun hal tersebut tidak diindahkan.

Sementara dari tangan ketiga pelaku didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 17,3 juta.

“Rinciannya dari tersangka S Rp10 juta, J Rp 5,3 juta, ditambah uang dari pedagang sebesar Rp 2 juta yang akan diberikan pada tersangka,” beber AKBP Darman.

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka S, berupa selembar kertas bertuliskan daftar nama pengguna warung yang pindah ke Los, selembar kertas bertuliskan daftar pengguna Los double, dan satu buah buku Kiky motif batik warna coklat.

Baca Juga:  Balap Liar Masih Terjadi di Sejumlah Ruas Jalan di Sampang, Polisi Sebut Pelaku Kucing-kucingan

“Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Darman.

Berita Terkait

PAW Kepala Desa Rentan konflik, Komisi A DPRD Bojonegoro Panggil Sejumlah Pihak
BPN Tidak Mengakui Data yang Dikeluarkan DPRD Bojonegoro, Sidak Memanas
Viral Pasien yang Diduga Korban Mal Praktek RSUD Sosodoro Bojonegoro, RSUD Klarifikasi Insiden Nona D
Kelurga Besar MPS Dander Merihakan Ultah Gudang dan Direkturnya, Ini Harapannya
Polsek Tamberu Pamekasan Gerebek Pesta Sabu, 4 Orang Diamankan
Beberapa Desa di Baureno Bojonegoro Diserang Lalat
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Minta Pemerintah dan BPN Harus Adil Memberiakan Kompensasi Kepada Warga Ngrowo
PT SER Disoal, Ternyata Belum Menguntungkan PAD Bojonegoro dari 2009

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 18:00 WIB

PAW Kepala Desa Rentan konflik, Komisi A DPRD Bojonegoro Panggil Sejumlah Pihak

Sabtu, 13 September 2025 - 09:26 WIB

BPN Tidak Mengakui Data yang Dikeluarkan DPRD Bojonegoro, Sidak Memanas

Jumat, 12 September 2025 - 13:19 WIB

Viral Pasien yang Diduga Korban Mal Praktek RSUD Sosodoro Bojonegoro, RSUD Klarifikasi Insiden Nona D

Jumat, 12 September 2025 - 08:24 WIB

Kelurga Besar MPS Dander Merihakan Ultah Gudang dan Direkturnya, Ini Harapannya

Rabu, 10 September 2025 - 17:14 WIB

Beberapa Desa di Baureno Bojonegoro Diserang Lalat

Rabu, 10 September 2025 - 13:06 WIB

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Minta Pemerintah dan BPN Harus Adil Memberiakan Kompensasi Kepada Warga Ngrowo

Rabu, 10 September 2025 - 10:54 WIB

PT SER Disoal, Ternyata Belum Menguntungkan PAD Bojonegoro dari 2009

Rabu, 10 September 2025 - 10:47 WIB

Ratusan Murid dan Wali Murid Al Fatimah Bojonegoro Peringati 19 Tahun Dengan Jalan Santai

Berita Terbaru