SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tim Penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur terus melanjutkan penyidikan kasus beras oplosan.
Tim penyidik Polres setempat mulai melengkapi berkas tambahan untuk dinyatakan lengkap alias P21.
“Tinggal menunggu P21,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (4/6).
Kasubag Humas menamnahkan semua petunjuk jaksa atas kekurangan berkas sudah dilengkapi penyidik. Bahkan, sudah terpenuhi dari semua kekurangan alias P 19 oleh Jaksa.
“Alhamdulillah, sudah terpenuhi,” tegas mantan Kapolsek Kota ini kepada media.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Sumenep menetapkan L (43) warga Jl. Merpati, Pamolokan, Sumenep sebagai tersangka dan dilakukan penahan. Namun, tersangka dibebaskan demi hukum atau tidak dilakukan penahanan kembali karena masa penahanan sudah habis sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

















