SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali membekuk seorang budak narkoba di wilayah Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Minggu (03/05).
Berawal dari informasi masyarakat sekitar, bahwa diketahui di dalam rumah Yogi Aprianto (45) warga Desa Kepanjin, tepatnya Jl. Letnan Ramli No. 319, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Agus Rusdiyanto,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Kata Widi, saat itu tersangka diketahui sedang membawa sabu-sabu ke dalam rumahnya, dan setelah dipastikan tersangka ada di dalam rumah, maka tim Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan, dan disertai dengan penggeledahan.
“Dan benar saja, tersangka saat itu sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu,”
Atas penangkapan tersebut, ikut diamankan barang bukti dari tersangka yaitu, 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1,18 gram, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 bungkus rokok kosong merk Clas Mild warna putih, 1 buah sepatu warna putih, dan 1 buah handphone merk Samsung warna hitam kombinasi ungu.
“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka, pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat(1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup Widiarti.

















