SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Salah satu pegawai Bank Jatim unit Pragaan Kabupaten Sumenep dinyatakan positif Covid-19, hal itu diketahui setelah pada tanggal 22 April 2020 kemarin dilakukan rapid test bersama-sama pegawai Bank, dan terdapat satu orang pegawai yang hasil rapid test nya reaktif, lalu pada tanggal 25 April 2020 dilakukan kembali test swab, dan hasil pemeriksaan test swab dinyatakan positif pada, Kamis 30 April 2020.
Menurut Deddy Supriadi Kapolres Sumenep menjelaskan, sejak diketahui dari hasil rapid test nya reaktif, maka kebijakan yang diambil oleh pimpinan unit Bank Jatim Pragaan untuk dilakukan kebijakan isolasi mandiri terhadap pasien nomor lima sambillalu menunggu hasil swab.
“Selama enam hari kerja, pasien nomor lima sudah tidak melakukan aktivitas di bank Jatim Pragaan,” ungkap Deddy Supriadi.
Lanjut Kapolres Sumenep, Oleh sebab itu siapa saja yang melakukan interaksi dengan pasien nomor lima tersebut, termasuk keluarga pasien, maka dilakukan penanganan khusus di salah satu Rumah Sakit swasta di Surabaya.
“Nanti kita liat perkembangannya terhadap kantor Bank Jatim unit Pragaan, untuk dilakukan antisipasi seperti apa,” jelas Deddy Supriadi, Kapolres Kabupaten Sumenep kepada wartawan.
Selain itu, dijelaskan Kapolres Sumenep saat menggelar konferensi pers di Rumah Dinas Bupati Sumenep terkait pasien nomor lima itu, pihaknya menjelaskan, bahwa pasien nomor lima tersebut belum diketahui asal klasternya dari mana.
“Pasien nomor lima ini tidak menunjukkan gejala-gejala Covid-19, namun dari hasil swab terkonfirmasi positif,” tambahnya.
Selain itu juga, diketahui bahwa pasien nomor lima tinggal di perumahan Kalimook Kecamatan Kalianget.
“Nantinya kita nanti akan lakukan physical distancing dan penyemprotan di perumahan Kalimook,”

















