SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Dami mencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) TNI-POLRI langsung melakukan penyemprotan Disinfektan di wilayah Zona Merah Covid-19, Kamis (16/4/2020).
Dalam pelaksanaan penyemprotan diwilayah tersebut, petugas dibagi 7 team dengan obyek penyemprotan yang berbeda yaitu, R-4 KBR Den Gegana Satbrimob Polda Jatim.
Yakni, Jalan Gresik PPI – Pasar PPI (jalan Jepara), masuk Gang I Sedayu- Sedayu Gang IX – Sedayu Gang IV – Sedayu Gang V – Sedayu Gang IV – Sedayu gang III – Sedayu Gang II – Sedayu Gang I – kembali ke Jalan Jepara (Area Pasar)- Kembali Ke Mako Den Gegana.
Sesangkan R-4 KODAM, di Jalan Gresik – Jalan Sedayu – masuk Gang I Sedayu- Sedayu Gang IX – Sedayu Gang II – Sedayu Gang III – Sedayu Gang IV – Sedayu gang V – Sedayu Gang VI – Jalan Sedayu – Sedayu Gang I- Jalan Jepara (Area Pasar)- Kembali Ke Mako Den Gegana.
Pembagian dari TIM (1) R-2, di Area Gang lebar PPI (gang Masjid) (Masuk melewati Toko Buah setelah SPBU Jalan Gresik PPI).
TIM (2) R-2, Area Gang Langgar PPI (Jalan kaki), Area Gang Buntu PPI (jalan kaki).
TIM (3) R-2, Area Gang I PPI dan Gang II (Roda-2).
TIM (4) R-2, Area Gang III PPI dan Gang IV (Roda-2).
TIM (5) R-2, Area Gang V PPI dan Gang VI (Roda-2).
TIM (6) R-2 Area Gang VII PPI dan Gang VII Sedayu (Roda-2).
TIM (7) R-2, Area Jalan Jepara dan Sekitarnya (Tim Cadangan).
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Djamaludin yang didampingi Sat Brimob Palda Jatim, menyampaikan kepada masyarakat setempat, bahwa bagi yang tidak menggunakan APD tidak diperbolehkan masuk di Zona merah.
“Karena dilokasi ini, adalah salah satu sebagian Zona Merah,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol Jamaludin yang didampingi oleh Karo Ops Polda Jatim dan Dan Sat Brimob, saat berada di Lokasi.