Darurat Covid-19, Dinas Pendidikan Sumenep Kembali Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah

- Admin

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep pada tanggal 01 April 2020 dengan nomor surat: 800/635/435/203.2/2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep.

Menyusuli surat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep pada tanggal 26 Maret 2020, dengan nomor surat: 320/448/435.101.03/2020 perihal tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan Dalam Masa darurat Covid-19, maka Disdik Sumenep mengeluarkan surat edaran susulan dengan nomor surat: 420/501/435.101.03/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 02 April 2020.

Baca Juga:  Dapat Kucuran DBHCHT, Dinkes Sumenep Mengalokasikan Untuk BPID

Bahwa disampaikan yang pertama, tentang pelaksanaan pemantauan proses belajar mengajar oleh Pengawas dan Penilik serta kegiatan belajar dan mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Kabupaten Sumenep (PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta serta PKBM) yang dilakukan di rumah masing-masing diperpanjang sampai dengan tanggal 22 April 2020.

Selanjutnya yang kedua, sedangkan berdasarkan kalender akademik tahun pelajaran 2019/2020, maka tanggal 23 s/d 25 April 2020 adalah Libur Permulaan Puasa (LPP).

Selain itu juga yang ketiga, ketentuan lain berkaitan dengan proses pengawasan, dan proses belajar mengajar tetap mengacu kepada surat Dinas Pendidikan Sumenep sebelumnya.

Baca Juga:  GPS-Desa Desak Pemkab Sumenep Segera Perbaiki Jalan Poros Gapura Tengah-Tamidung

Surat edaran Disdik Kabupaten Sumenep yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Drs. Carto, MM. T
tersebut akan ada perkembangan lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan Covid-19, dan akan diinformasikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru