Darurat Covid-19, Dinas Pendidikan Sumenep Kembali Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah

- Admin

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep pada tanggal 01 April 2020 dengan nomor surat: 800/635/435/203.2/2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep.

Menyusuli surat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep pada tanggal 26 Maret 2020, dengan nomor surat: 320/448/435.101.03/2020 perihal tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan Dalam Masa darurat Covid-19, maka Disdik Sumenep mengeluarkan surat edaran susulan dengan nomor surat: 420/501/435.101.03/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 02 April 2020.

Baca Juga:  Tiga Pelajar di Sumenep Diringkus Polisi

Bahwa disampaikan yang pertama, tentang pelaksanaan pemantauan proses belajar mengajar oleh Pengawas dan Penilik serta kegiatan belajar dan mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Kabupaten Sumenep (PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta serta PKBM) yang dilakukan di rumah masing-masing diperpanjang sampai dengan tanggal 22 April 2020.

Selanjutnya yang kedua, sedangkan berdasarkan kalender akademik tahun pelajaran 2019/2020, maka tanggal 23 s/d 25 April 2020 adalah Libur Permulaan Puasa (LPP).

Selain itu juga yang ketiga, ketentuan lain berkaitan dengan proses pengawasan, dan proses belajar mengajar tetap mengacu kepada surat Dinas Pendidikan Sumenep sebelumnya.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Lantik Pengurus DKS

Surat edaran Disdik Kabupaten Sumenep yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Drs. Carto, MM. T
tersebut akan ada perkembangan lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan Covid-19, dan akan diinformasikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru