Darurat Covid-19, Dinas Pendidikan Sumenep Kembali Perpanjang Kegiatan Belajar di Rumah

- Admin

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep pada tanggal 01 April 2020 dengan nomor surat: 800/635/435/203.2/2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep.

Menyusuli surat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep pada tanggal 26 Maret 2020, dengan nomor surat: 320/448/435.101.03/2020 perihal tentang Pelaksanaan kebijakan Pendidikan Dalam Masa darurat Covid-19, maka Disdik Sumenep mengeluarkan surat edaran susulan dengan nomor surat: 420/501/435.101.03/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 02 April 2020.

Baca Juga:  Demonstran: Pak...!!! Ingat Lagu Pertemuan di Room 2

Bahwa disampaikan yang pertama, tentang pelaksanaan pemantauan proses belajar mengajar oleh Pengawas dan Penilik serta kegiatan belajar dan mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Kabupaten Sumenep (PAUD/TK/SD/SMP Negeri/Swasta serta PKBM) yang dilakukan di rumah masing-masing diperpanjang sampai dengan tanggal 22 April 2020.

Selanjutnya yang kedua, sedangkan berdasarkan kalender akademik tahun pelajaran 2019/2020, maka tanggal 23 s/d 25 April 2020 adalah Libur Permulaan Puasa (LPP).

Selain itu juga yang ketiga, ketentuan lain berkaitan dengan proses pengawasan, dan proses belajar mengajar tetap mengacu kepada surat Dinas Pendidikan Sumenep sebelumnya.

Baca Juga:  Kehabisan Stok Oksigen, Pasien Kepulauan Arjasa Gagal Dirujuk ke RSUD Sumenep

Surat edaran Disdik Kabupaten Sumenep yang ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Drs. Carto, MM. T
tersebut akan ada perkembangan lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan Covid-19, dan akan diinformasikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru