Sopir Ngantuk, Grand Livina Seruduk Toyota Altis

- Admin

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Grand Livina bernopol L- 1722 -LD yang dikemudikan Haikal (21) warga Rungkut Lor Gang 3 no 64 Kota Surabaya, menabrak kendaraan di depannya, di KM 727 jalur A tol Surabaya Mojokerto, Selasa (31/3) pukul 17.20 Wib.

Kejadian ini, diduga kendaraan Grand Livina kurang konsentrasi (mengantuk) dalam mengemudikan kendaraannya, sehingga menabrak kendaraan Toyota Altis bernopol P- 1689 -C, yang berada di depannya.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rahkmanto menjelaskan bahwa, awal mulanya kendaraan Grand Livina melaju dari arah Kediri menuju ke Surabaya, dengan kecepatan 110 KM/Jam.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 10.870,9 Gram Sabu Jaringan Malaysia

“Saat tiba di KM 727 di jalur A, pengemudi kurang konsentrasi dan tidak fokus atau mengantuk, sehingga menabrak kendaraan yang berada di depannya,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.

Grand Livina yang tidak bisa mengendalikan kendaraannya, sehingga kendaraan tersebut, oleng ke kanan dan menabrak beton pembatas tol untuk korban nihil, dan cuaca cerah.

“Kejadian tersebut, diduga kendaraan Grand Livina kurang konsentrasi (mengantuk) dalam mengemudi sehingga terjadi Iaka lantas tabrak dari belakang dengan kendaraan toyota altis P- 1689 -C,” jelas Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.

Baca Juga:  Gelar Dialog, Menaker Bersama Unusa Surabaya Persiapkan Anak Muda Masuki Dunia Kerja

Kendaraan yang mengalami kecelakaan, yaitu, Toyota Altis, dikemudikan oleh Halis (21) tahun, alamat Jalan Pulau Saelus 991 no 5 Jember, kondisi (sehat), sedangkan penumpang bernama Suk’udi, alamat Sukowono Jember, kondisi (sehat).

“Sedangkan kendaraan Grand Livina, yang dikemudikan oleh Haikal (21) tahun, alamat Rungkut Lor Gang 3 no 64 Kota Surabaya, (sehat) bersama penumpang bernama Nur Afifah (48) tahun, alamat Rungkut Lor Gang 3 no 64 Kota Surabaya, (sehat),” pungkas Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru