Kasus Narkoba di Raas, Polisi Temukan Tiga Tersangka Baru

- Admin

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Raas Kabupaten Sumenep telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka AK, Minggu (22/03).

Atas kasus tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AK.

“Telah didapat tersangka baru berikut barang bukti yang diketemukan,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Dari hasil pengembangan tersebut Polsek Raas berhasil mengamankan tiga tersangka baru, yang ketiganya masih termasuk satu Desa.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, SF (30) berstatus sebagai kurir untuk mengantarkan barang ke tersangka BA, bukti yang diamankan dari SF berupa uang sebesar 50.000.

Baca Juga:  Gandeng Puskesmas Teja, BIN Jatim Gelar Vaksinasi Anak Lanjutan

Selanjutnya tersangka BA (30) juga sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada tersangka SW (44), diketahui SW adalah pemilik terakhir, sehingga dilakukanlah penangkapan terhadap SW yang saat itu berada di bengkel milik BA.

“Dari hasil pemeriksaan, maka ikut disita 5,21 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan satu poket plastik berisi Sabu,” jelas Widiarti.

Selain barang bukti yang disita, masih terdapat alat bukti yang juga tidak luput dari penyitaan kepolisian. Diantaranya dua poket sabu masing-masing seberat 0,56 gram dan 0,92 gram (berat total 1,48 gram), pipet yang terbuat dari kaca.

Baca Juga:  Grand Livina Kecelakaan di Malang, Tiga Penumpang Luka-luka

Satu korek gas merk HUGO warna bening orange. Satu buah HandPhone merk Oppo warna hitam type CPH2931 lengkap dengan softcase warna bening. Satu buah HandPhone merk OPPO warna Gold, lengkap dgn softcase warna hitam. Satu lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, dan satu poket sabu.

“Pelaku akan dilakukan sanksi hukum sesuai dengan UU R.I No. 35/2009 tentang Narkotika
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1),” pungkas Widiarti.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru