Kasus Narkoba di Raas, Polisi Temukan Tiga Tersangka Baru

- Admin

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Raas Kabupaten Sumenep telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka AK, Minggu (22/03).

Atas kasus tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AK.

“Telah didapat tersangka baru berikut barang bukti yang diketemukan,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Dari hasil pengembangan tersebut Polsek Raas berhasil mengamankan tiga tersangka baru, yang ketiganya masih termasuk satu Desa.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, SF (30) berstatus sebagai kurir untuk mengantarkan barang ke tersangka BA, bukti yang diamankan dari SF berupa uang sebesar 50.000.

Baca Juga:  Tega, Bayi Laki-laki Ini Dibuang Orang Tuanya di Pinggir Jalan

Selanjutnya tersangka BA (30) juga sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada tersangka SW (44), diketahui SW adalah pemilik terakhir, sehingga dilakukanlah penangkapan terhadap SW yang saat itu berada di bengkel milik BA.

“Dari hasil pemeriksaan, maka ikut disita 5,21 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan satu poket plastik berisi Sabu,” jelas Widiarti.

Selain barang bukti yang disita, masih terdapat alat bukti yang juga tidak luput dari penyitaan kepolisian. Diantaranya dua poket sabu masing-masing seberat 0,56 gram dan 0,92 gram (berat total 1,48 gram), pipet yang terbuat dari kaca.

Baca Juga:  Bidik SDA, Posko II Kukerta '22 STAIM Sumenep Gelar Seminar di Desa Larangan Barma

Satu korek gas merk HUGO warna bening orange. Satu buah HandPhone merk Oppo warna hitam type CPH2931 lengkap dengan softcase warna bening. Satu buah HandPhone merk OPPO warna Gold, lengkap dgn softcase warna hitam. Satu lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, dan satu poket sabu.

“Pelaku akan dilakukan sanksi hukum sesuai dengan UU R.I No. 35/2009 tentang Narkotika
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1),” pungkas Widiarti.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru