SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Raas Kabupaten Sumenep telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka AK, Minggu (22/03).
Atas kasus tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AK.
“Telah didapat tersangka baru berikut barang bukti yang diketemukan,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Dari hasil pengembangan tersebut Polsek Raas berhasil mengamankan tiga tersangka baru, yang ketiganya masih termasuk satu Desa.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, SF (30) berstatus sebagai kurir untuk mengantarkan barang ke tersangka BA, bukti yang diamankan dari SF berupa uang sebesar 50.000.
Selanjutnya tersangka BA (30) juga sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada tersangka SW (44), diketahui SW adalah pemilik terakhir, sehingga dilakukanlah penangkapan terhadap SW yang saat itu berada di bengkel milik BA.
“Dari hasil pemeriksaan, maka ikut disita 5,21 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan satu poket plastik berisi Sabu,” jelas Widiarti.
Selain barang bukti yang disita, masih terdapat alat bukti yang juga tidak luput dari penyitaan kepolisian. Diantaranya dua poket sabu masing-masing seberat 0,56 gram dan 0,92 gram (berat total 1,48 gram), pipet yang terbuat dari kaca.
Satu korek gas merk HUGO warna bening orange. Satu buah HandPhone merk Oppo warna hitam type CPH2931 lengkap dengan softcase warna bening. Satu buah HandPhone merk OPPO warna Gold, lengkap dgn softcase warna hitam. Satu lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, dan satu poket sabu.
“Pelaku akan dilakukan sanksi hukum sesuai dengan UU R.I No. 35/2009 tentang Narkotika
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1),” pungkas Widiarti.