Kasus Narkoba di Raas, Polisi Temukan Tiga Tersangka Baru

- Admin

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Raas Kabupaten Sumenep telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka AK, Minggu (22/03).

Atas kasus tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AK.

“Telah didapat tersangka baru berikut barang bukti yang diketemukan,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Dari hasil pengembangan tersebut Polsek Raas berhasil mengamankan tiga tersangka baru, yang ketiganya masih termasuk satu Desa.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, SF (30) berstatus sebagai kurir untuk mengantarkan barang ke tersangka BA, bukti yang diamankan dari SF berupa uang sebesar 50.000.

Baca Juga:  Simpan Sabu di Mulutnya, Warga Batuan Sumenep Hendak Kelabui Satresnarkoba Polres Sumenep

Selanjutnya tersangka BA (30) juga sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada tersangka SW (44), diketahui SW adalah pemilik terakhir, sehingga dilakukanlah penangkapan terhadap SW yang saat itu berada di bengkel milik BA.

“Dari hasil pemeriksaan, maka ikut disita 5,21 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan satu poket plastik berisi Sabu,” jelas Widiarti.

Selain barang bukti yang disita, masih terdapat alat bukti yang juga tidak luput dari penyitaan kepolisian. Diantaranya dua poket sabu masing-masing seberat 0,56 gram dan 0,92 gram (berat total 1,48 gram), pipet yang terbuat dari kaca.

Baca Juga:  Carut Marut Bansos di Bojonegoro, Data DTKS Bocor, Orang Kaya Dapat bantuan, Orang Miskin Terlewat

Satu korek gas merk HUGO warna bening orange. Satu buah HandPhone merk Oppo warna hitam type CPH2931 lengkap dengan softcase warna bening. Satu buah HandPhone merk OPPO warna Gold, lengkap dgn softcase warna hitam. Satu lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, dan satu poket sabu.

“Pelaku akan dilakukan sanksi hukum sesuai dengan UU R.I No. 35/2009 tentang Narkotika
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1),” pungkas Widiarti.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru