Kasus Narkoba di Raas, Polisi Temukan Tiga Tersangka Baru

- Admin

Selasa, 31 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Raas Kabupaten Sumenep telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka AK, Minggu (22/03).

Atas kasus tersebut selanjutnya dilakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AK.

“Telah didapat tersangka baru berikut barang bukti yang diketemukan,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Dari hasil pengembangan tersebut Polsek Raas berhasil mengamankan tiga tersangka baru, yang ketiganya masih termasuk satu Desa.

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, SF (30) berstatus sebagai kurir untuk mengantarkan barang ke tersangka BA, bukti yang diamankan dari SF berupa uang sebesar 50.000.

Baca Juga:  H- 2 Lebaran Bapak dan Anak Kompak Jualan Sabu Hingga Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Selanjutnya tersangka BA (30) juga sebagai kurir untuk mengantarkan barang kepada tersangka SW (44), diketahui SW adalah pemilik terakhir, sehingga dilakukanlah penangkapan terhadap SW yang saat itu berada di bengkel milik BA.

“Dari hasil pemeriksaan, maka ikut disita 5,21 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan satu poket plastik berisi Sabu,” jelas Widiarti.

Selain barang bukti yang disita, masih terdapat alat bukti yang juga tidak luput dari penyitaan kepolisian. Diantaranya dua poket sabu masing-masing seberat 0,56 gram dan 0,92 gram (berat total 1,48 gram), pipet yang terbuat dari kaca.

Baca Juga:  RT 01 Perum Pondok Indah Kolor Bergotong Royong Disemprot Disinfektan

Satu korek gas merk HUGO warna bening orange. Satu buah HandPhone merk Oppo warna hitam type CPH2931 lengkap dengan softcase warna bening. Satu buah HandPhone merk OPPO warna Gold, lengkap dgn softcase warna hitam. Satu lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, dan satu poket sabu.

“Pelaku akan dilakukan sanksi hukum sesuai dengan UU R.I No. 35/2009 tentang Narkotika
Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1),” pungkas Widiarti.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB