Terkait Pembatalan UN, Begini Kata Kadisdik Sumenep

- Admin

Kamis, 26 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Segala upaya terus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mempersempit ruang penyebaran Virus Covid-19.

Pada tangga 24 Maret 2020 kemarin, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran No:420/1951/101.1/2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Dalam Surat Edaran tersebut, memuat tentang pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Hingga ditegaskan bahwa hasil nilai UN tidak menjadi syarat kelulusan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Drs. Ec. Carto, MM, menjelaskan tentang menyikapi keputusan Provinsi terkait Surat Edaran tersebut, bahwa pihaknya akan tetap mengikuti instruksi dari Pemerintah Provinsi.

Baca Juga:  Mobil Suzuki Escudo Terbakar di Depan Kantor DPRD Sumenep, Ini Penyebabnya

“Surat Edaran dari Disdik Sumenep sendiri sudah disiapkan, tinggal menunggu izin dari Bupati,” kata Carto, Kamis (26/03).

Lebih jauh Carto menjelaskan, dalam kategori kelulusan untuk sekolah yang ada di Sumenep, pihaknya akan patuh mengikuti sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Khususnya di Madura, kalau SE yang akan dikeluarkan akan tetap sesuai dengan Edaran Kementrian”, ungkapnya.

Dalam edaran tersebut bahwa dijelaskan kriteria kelulusan siswa bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), yang pada nantinya akan ditentukan berdasarkan nilai lima semister terakhir. Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada sedikit perbedaan, yaitu dengan ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio dan nilai praktek selama lima semister terakhir.

Baca Juga:  Covid-19 di Sumenep, 1 Pasien Sembuh dan 1 Pasien Meninggal Dunia

Sedangkan ujian akhir semister dalam kategori kenaikan kelas, dapat dilakukan dengan cara portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, serta penugasan, dan juga tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

“Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan belajar di rumah (home learning) akan diperpanjang sampai tanggal 5 April 2020,” tutupnya.

Berita Terkait

Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Berita Terkait

Senin, 22 April 2024 - 19:38 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal

Rabu, 10 April 2024 - 17:24 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 13:01 WIB

Paripurna Jawaban LKPJ Pj Bupati Bojonegoro, Hasilkan 30 Rekomendasi untuk 2024

Senin, 25 Maret 2024 - 14:16 WIB

Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:38 WIB

Pj Bupati Pamekasan Hadiri Penutupan TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0826

Berita Terbaru

Uncategorized

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Rabu, 24 Apr 2024 - 20:22 WIB