SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Segala upaya terus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mempersempit ruang penyebaran Virus Covid-19.
Pada tangga 24 Maret 2020 kemarin, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran No:420/1951/101.1/2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Dalam Surat Edaran tersebut, memuat tentang pembatalan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Hingga ditegaskan bahwa hasil nilai UN tidak menjadi syarat kelulusan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Drs. Ec. Carto, MM, menjelaskan tentang menyikapi keputusan Provinsi terkait Surat Edaran tersebut, bahwa pihaknya akan tetap mengikuti instruksi dari Pemerintah Provinsi.
“Surat Edaran dari Disdik Sumenep sendiri sudah disiapkan, tinggal menunggu izin dari Bupati,” kata Carto, Kamis (26/03).
Lebih jauh Carto menjelaskan, dalam kategori kelulusan untuk sekolah yang ada di Sumenep, pihaknya akan patuh mengikuti sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Khususnya di Madura, kalau SE yang akan dikeluarkan akan tetap sesuai dengan Edaran Kementrian”, ungkapnya.
Dalam edaran tersebut bahwa dijelaskan kriteria kelulusan siswa bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), yang pada nantinya akan ditentukan berdasarkan nilai lima semister terakhir. Sedangkan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada sedikit perbedaan, yaitu dengan ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktek kerja lapangan, portofolio dan nilai praktek selama lima semister terakhir.
Sedangkan ujian akhir semister dalam kategori kenaikan kelas, dapat dilakukan dengan cara portofolio, nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, serta penugasan, dan juga tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
“Sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur, pelaksanaan belajar di rumah (home learning) akan diperpanjang sampai tanggal 5 April 2020,” tutupnya.