SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku pengguna obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu kembali diamankan Polres Sumenep, Senin (02/03) sekitar pukul 19:00 WIB.
Informasi tersebut bermula saat masyarakat melaporkan bahwa atas nama Ach. Marsuto (45) warga Desa Manding Timur Kecamatan Manding, sering membawa masuk narkotika jenis sabu dan kemudian melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Matanair Kecamatan Rubaru.
Atas laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, dan didapati informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Matanair Kecamatan Rubaru.
“Maka petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor berada di jalan kampung Desa Matanair Kecamatan Rubaru, dan sedang mengendarai sepeda motor,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Widi menjelaskan, pelaku saat itu dicurigai membawa narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan atau pembeli, tak sempat sampai di pemesan petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan, dan disertai penggeledahan.
“Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk LA Linght warna putih,” terangnya.
Untuk mengelabuhi petuga saat melakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti di dekat sepeda motor yang dikendarainya.
“Namun petugas menemukan kembali, dan setelah ditunjukkan terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang Widiarti.
Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 1, 70 gram, 1 bungkus rokok merk LA Lights sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam dengan Nopol: M-4528-WZ.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.