Dua Pengguna Narkoba Asal Gadel Timur Diamankan Polsek Tandes Surabaya

- Admin

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya, berhasil mengamankan dua penyalagunaan norkotika jenis sabu-sabu, Minggu (16/2).

Kedua pelaku yang bernama Angga Ariyanto (26) alamat, jalan Gedel Timur Gang 3 no 18 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya, sedangkan Setioko M (24), alamat jalan Gadel Timur Gg V no. 24 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Kusminto didampingi Kanit Reskrim Ipda Gogot menyampaikan bahwa, pada hari Jum’at tanggal 14 Pebruari 2020, sekitar pukul 00.30 Wib, anggotanya telah mendapatkan informasi, dengan adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Gerebek Apartement di Surabaya, Polda Jatim Temukan Ganja Sintetis

“Setelah anggota mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya anggota piket fungsi melakukan penyelidikan di lokasi, ternyata benar, dan dilakukan penyanggongan,” ujar Kompol Kusminto didampingi Ipda Gogot.

Saat anggotanya melakukan penyanggongan, akhirnya, berhasil menangkap kedua penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua pengguna ini, setelah dilakukan penangkapan, anggota juga menggeledah ke badan, dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Poli klinik Rajawali untuk dilakukan test urine, ternyata hasilnya kedua orang tersebut positif, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dan keduanya, beserta barang buktinya, dibawa ke Polsek Tandes untuk proses sidik selanjutnya.

Baca Juga:  Rombongan Jamaah Umroh Kecelakaan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikabarkan Meninggal di Tanah Suci

Dari hasil penangkapan terhadap keduanya, anggota berhasil menyita barang bukti sebanyak, satu poket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,39 beserta bungkus plastik bening klip kecil, dan satu unit sepeda motor honda biet tahun, 2013 bernopol L- 6852 -YU.

“Demi mempertanggung berbuatannya, kepada keduanya, anggota akan menetapkan dalam pasal 112 Jo 132 UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pesta Rakyat Hari Jadi Bojonegoro, Jadi Rasan-rasan Warga yang Sulit Ekonomi
Kades Donan Bojonegoro Menjadi Sorotan Warganya, Diisukan Sakti dan Kebal Hukum?
Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IX, Wihadi Wiyanto, Menyapa Relawan dan Kadernya
Nama Ketua SMSI Bojonegoro Dicatut Buat Minta Uang
Pemdes Mojoranu Bojonegoro Salurkan Bibit Padi untuk 4 Kelompok Tani dari APBDes
Pimpinan DPRD Bojonegoro: Pondok Pesantren Ini Harus Terayomi dan Merasa Aman
Begini Komentar Bupati Setyo Wahono, Terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 13 Tahun 2016
APBD Bojonegoro Dipangkas 1 T Lebih, DPRD dan Pemkab Mulai Cari Solusi Lain

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:05 WIB

Pesta Rakyat Hari Jadi Bojonegoro, Jadi Rasan-rasan Warga yang Sulit Ekonomi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:01 WIB

Kades Donan Bojonegoro Menjadi Sorotan Warganya, Diisukan Sakti dan Kebal Hukum?

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IX, Wihadi Wiyanto, Menyapa Relawan dan Kadernya

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Pemdes Mojoranu Bojonegoro Salurkan Bibit Padi untuk 4 Kelompok Tani dari APBDes

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:55 WIB

Pimpinan DPRD Bojonegoro: Pondok Pesantren Ini Harus Terayomi dan Merasa Aman

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Begini Komentar Bupati Setyo Wahono, Terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 13 Tahun 2016

Rabu, 15 Oktober 2025 - 11:27 WIB

APBD Bojonegoro Dipangkas 1 T Lebih, DPRD dan Pemkab Mulai Cari Solusi Lain

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:31 WIB

Dapur MBG di Mojokerto Digeruduk Warga

Berita Terbaru

Birokrasi

Hadir di Rakernas ADPMET 2025, Ini Komitmen Bupati Bojonegoro

Jumat, 17 Okt 2025 - 07:13 WIB